Reporter: Dwi Rahayu
blokTuban.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban pada 2017 mendatang akan menerapkan aplikasi pengelolaan keuangan desa. Aplikasi tersebut bermuatan sistem informasi pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.
Seperti diketahui Pemkab menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Badan Pengawasan Keuangan (BPK) dalam usaha penataan sampai pelaporan. Penerapan aplikasi tersebut bertujuan memberi akses kepada masyarakat dalam pengawasan pengelolaan keuangan desa.
"Kegiatan akan dilaksanakan dengan melakukan sosialisasi kepada pemerintah desa," terang Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Hussein.
Seperti diberitakan sebelumnya, kucuran Dana Desa pada 2016 mencapai Rp197 miliar. Sementara itu dana yang diterima setiap desa berbeda tergantung letak geografis desa. Dana yang sebagian besar terserap untuk pembangunan infrastruktur tersebut harus dikelola sesuai porsinya.
"Pemahaman pengelolaan keuangan desa harus sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan dan pemahaman terkait hukum dan resiko apabila melakukan pelanggaran," tandasnya.[dwi/col]