Reporter: Edy Purnomo
blokTuban.com - Hindari kesalahan dan kekeliruan pengelolaan dana yang masuk ke desa, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban menjalin kerjasama dengan berbagai instansi untuk melakukan pendampingan.
Wakil Bupati (Wabup) Tuban, Noor Nahar Hussein menjelaskan, pendampingan dilakukan supaya Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Bagi Hasil (DBH) ataupun sumber-sumber dana lain bisa terkelola dengan baik dan maksimal. Pasalnya, sekarang desa mendapatkan beragam sumber anggaran yang tidak sedikit.
"Kerjasama kita lakukan untuk melakukan pengawasan dan pembinaan desa," kata Noor Nahar Hussein, Selasa (6/9/2016).
Sementara ini, kerjasama mulai dijalin dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban dan juga Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur. Dilakukan supaya tidak ada salah kelola uang yang masuk ke desa.
Kerjasama dengan Kejari Tuban, terkait apa yang disebut Wabup sebagai legal consulting, yakni tentang pemahaman pengelolaan keuangan desa secara hukum, bagaimana mengelola dana desa, dan apa konsekuensi hukum apabila terjadi penyelewengan. Dengan begitu, Pemerintah Desa (Pemdes) bisa memahami peruntukan uang tersebut dan melakukan pengelolaan sesuai aturan, sehingga tidak terjadi permasalahan hukum dikemudian hari.
Kemudian kerjasama dengan BPPKP, akan melakukan sosialisasi, pelatihan atau Bimbingan Teknis (Bimtek) untuk para aparat desa. Pemdes akan didampingi mengenai pengelolaan keuangan desa mulai dari penatausahaan anggaran sampai dengan pelaporan.
"Semoga dengan begitu desa bisa mengelola dana sesuai peruntukannya, kedepan kerjasama juga akan dilakukan dengan berbagai pihak," tandasnya. [pur/rom]
Kejari dan BPKP Diminta Pemkab Dampingi Anggaran Desa
5 Comments
1.230x view