Banyak TPQ di Tuban Terancam Ijin Expired

Reporter : Mochamad Nur Rofiq 

blokTuban.com - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban, Umi Kulsum, memberikan arahan dan penguatan terkait data kelembagaan pendidikan keagamaan di Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPQ) di Gedung PLHUT beberapa waktu lalu. 

Dilansir dari akun resmi Kemenag Tuban, di hadapan Dewan Pengurus Forum Komunikasi Pendidikan Al-Qur'an (FKPQ) tingkat kabupaten dan kecamatan, Umi menekankan pentingnya tertib administrasi dalam pengelolaan TPQ, meskipun bukan lembaga formal. 

Ia menegaskan bahwa pembaruan data emis (Education Management Information System) harus dilakukan setiap semester, karena data tersebut menjadi basis utama pengelolaan pendidikan di Kemenag. 

Umi, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasi Pendidikan Madrasah Kemenag Tuban, juga menjelaskan bahwa sertifikat ijin operasional dari Kemenag merupakan legalisasi formal lembaga, yang berfungsi sebagai syarat pengajuan bantuan. 

Ia menyoroti bahwa banyak lembaga tidak dapat mengakses bantuan karena tidak memperbarui data emis.

Kegiatan ini diprakarsai oleh Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD. Pontren) Kemenag Tuban, dengan diikuti oleh 42 peserta. 

Plt. Kasi PD. Pontren, Imam Syafi'i, menjelaskan bahwa tujuan kegiatan tersebut adalah untuk memperkuat data kelembagaan TPQ, mengingat banyak TPQ yang masa ijin operasionalnya hampir habis dan belum memperbarui data emis.

Dalam kegiatan yang digelar Kamis lalu, juga dipaparkan program Seksi PD. Pontren untuk tahun 2024, yang meliputi penguatan data kelembagaan melalui emis, peningkatan kapasitas SDM operator, sosialisasi ijin operasional lembaga, dan optimalisasi peran FKPQ. 

Ketua FKPQ Kabupaten Tuban, M. Subhan, menambahkan bahwa tindak lanjut kegiatan ini adalah mengagendakan bimbingan teknis (bimtek) untuk operator emis di tiap kecamatan.

[Rof/Ali]