Pernyataan Kontroversial, Muhammad Lukman Edy Dilaporkan PKB ke Polres Tuban

Reporter : Ali Imron 

blokTuban.com – Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) Tuban melaporkan Muhammad Lukman Edy ke Polres Tuban pada Rabu (7/8/2024) pagi. 

Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana berdasarkan Pasal 45 ayat (4) jo. Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pelaporan ini dilakukan oleh Ketua DPC PKB Tuban, Miyadi, bersama Sekretaris PKB, Mirza Ali Mansyur. Mereka diterima oleh petugas Unit 4 Satreskrim Polres Tuban.

Laporan ini bermula dari pernyataan yang disampaikan Muhammad Lukman Edy pada 31 Juli 2024 dalam sebuah undangan dari PBNU. 

Dalam pernyataan tersebut, Lukman Edy mengkritik tata kelola keuangan PKB yang dianggapnya tidak transparan dan disebarluaskan melalui media elektronik. Pernyataan ini menimbulkan reaksi negatif di masyarakat.

Muhammad Lukman Edy telah memenuhi panggilan Pansus TIM 5 bentukan PBNU untuk memberikan keterangan terkait hubungan PKB dan PBNU. Namun, pernyataannya dianggap merugikan PKB. 

"Pernyataannya mengenai ketidaktransparanan tata kelola keuangan PKB telah menimbulkan berbagai reaksi di masyarakat dan telah diklarifikasi oleh PKB sebagai tidak benar dan tidak berdasar," ujar Miyadi.

Miyadi menjelaskan bahwa Pasal 27A UU ITE mengatur tentang tindakan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui informasi elektronik yang dapat dikenai pidana penjara hingga dua tahun dan/atau denda maksimal Rp 400 juta. 

Menurutnya, unsur-unsur pasal tersebut telah terpenuhi oleh tindakan Muhammad Lukman Edy.

Ketua DPRD Tuban ini menambahkan bahwa pernyataan Lukman Edy disampaikan secara terbuka melalui YouTube dan media daring lainnya, yang memenuhi unsur penyebaran informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik. 

Berdasarkan Pasal 45A ayat (3) jo. Pasal 28 UU ITE, tindakan menyebarkan informasi yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya dapat dipidana karena fitnah dengan hukuman penjara hingga empat tahun dan/atau denda maksimal Rp 750 juta.

Miyadi juga menegaskan bahwa penyebaran informasi bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat dapat dipidana penjara hingga enam tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar. 

"DPC PKB Tuban berharap laporan ini dapat mendorong proses hukum yang adil dan sesuai ketentuan yang berlaku," tandasnya. [Ali/Rof]