Reporter : Ali Imron
blokTuban.com – Sebuah warung di Desa Kowang, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban ditemukan petugas menjual minuman beralkohol ilegal. Pemilik warung pun dipanggil petugas untuk dimintai keterangan lebih detail.
Temuan tersebut hasil razia petugas gabungan dari Satpol PP, Polres, Kodim 0811, Subdenpom V/2-4, dan LLAJ Kabupaten Tuban melakukan penertiban terhadap sebuah warung di Desa Kowang, Kecamatan Semanding, Minggu malam (4/8/2024).
Kepala Bidang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tuban, Sholahuddin, menyampaikan bahwa warung tersebut kedapatan menjual sejumlah minuman beralkohol, baik modern maupun tradisional, tanpa izin peredaran.
"Warung tersebut kedapatan menjual berbagai jenis minuman beralkohol tanpa izin," ujar Sholahuddin, Senin (5/8/2024).
Petugas mengamankan berbagai barang bukti, termasuk 89,5 botol arak, 27 botol Alexis, 26 botol anggur merah, 61 botol bir Bintang, 64 botol Guinness, dan satu KTP milik pemilik warung, WN (59), warga Desa Kowang, Kecamatan Semanding.
"Pemilik warung tersebut akan dipanggil untuk menghadap penyidik Satpol PP guna proses lebih lanjut," jelasnya.
Selain warung, penertiban kali ini juga menyasar homestay dan rumah kost. Salah satu rumah kost di Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, ditemukan digunakan sebagai basecamp anak jalanan milik seorang wanita berinisial W.
Di dalamnya, terdapat tiga laki-laki dan satu perempuan yang menginap dalam satu kamar, yakni MCA (22) dari Sumberpucung Malang, RH (23) dari Bulakbanteng Surabaya, AB (24) dari Kalianak Surabaya, dan FT (16) dari Tambakasri Surabaya.
"Semua anak jalanan tersebut kami amankan di kantor Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tuban untuk didata dan diserahkan ke Dinsos, P3A, dan PMD," tambah Sholahuddin.
Penertiban ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Kabupaten Tuban. [Ali/Rof]