Reporter : Ali Imron
blokTuban.com – Dalam operasi penertiban gabungan yang melibatkan Satpol PP Kabupaten Tuban, Polres Tuban, Kodim 0811 Tuban, Subdenpom V/2-4 Tuban, dan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Kabupaten Tuban, sejumlah tempat hiburan dan penginapan diperiksa terkait dugaan tindakan asusila dan peredaran minuman beralkohol ilegal.
Kasatpol PP dan Damkar Tuban, Gunadi, menjelaskan bahwa operasi akhir pekan ini menyasar hotel, rumah kost, karaoke ilegal, serta tempat-tempat yang dicurigai menjual minuman beralkohol tanpa izin.
"Lokasi pertama yang diperiksa adalah Hotel Tuban Asri di Semanding, namun tidak ditemukan pelanggaran di tempat tersebut," kata Gunadi, Senin (5/8/2024).
Pemeriksaan dilanjutkan ke Rumah Kost Alfin di Rengel, yang juga tidak menunjukkan adanya pelanggaran.
Namun, pada lokasi ketiga di Jl. Raya Rengel, Desa Pekuwon, tim gabungan menemukan dua warung yang menyediakan fasilitas karaoke tanpa izin.
Warung tersebut dimiliki oleh ST (47 tahun), warga Nguruhan - Soko, dan DL (42 tahun), warga Dander - Bojonegoro.
"Kedua pemilik warung tersebut diberikan surat panggilan untuk menghadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada hari Jumat minggu depan untuk proses lebih lanjut," katanya.
Operasi ini diharapkan dapat menekan angka tindakan asusila dan peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayah Tuban, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi peraturan yang berlaku. [Ali/Rof]