PN Tuban: Jano dan Nardi Dituntut 18 Tahun atas Pembunuhan Sekdes Sidonganti

Reporter : Dwi Rahayu 

blokTuban.com - Dua terdakwa dalam kasus pembunuhan Agus Sutrisno, Sekretaris Desa Sidonganti, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tuban.

Kedua terdakwa, Jano (45) dan Nardi (43), menghadapi sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Selasa, 28 Mei 2024.

Keduanya dinyatakan bersalah dalam pembunuhan berencana kepada korban Agus Sutrisno sesuai dengan tuntutan. 

"Sidang hari ini adalah pembacaan tuntutan oleh jaksa, dan masing-masing dituntut 18 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Uzan Purwadi setelah persidangan.

Uzan menambahkan, sidang berikutnya akan digelar pada 4 Juni 2024 dengan agenda pembelaan tertulis dari terdakwa. "Mereka masih menyiapkan pembelaan melalui penasihat hukum," ujarnya.

Kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Kasus pembunuhan Agus Sutrisno terjadi di Jalan Raya Kerek-Montong, Desa Hargoretno, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, pada 24 Oktober 2023. Saat itu, korban sedang mengendarai motor ketika ditabrak dari belakang oleh mobil pickup yang dikemudikan Jano, sehingga korban terjatuh.

Setelah ditabrak, korban dikejar dan dibacok oleh tersangka hingga tewas. Tersangka kemudian melarikan diri dan menyerahkan diri ke Polsek Grabagan setelah 10 jam pengejaran.

Nardi, adik Jano, menyerahkan diri pada 17 November 2023 dan ditangkap oleh pihak kepolisian. [Dwi/Ali]