Reporter : Sri Wiyono
blokTuban.com - Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama (IAINU) Tuban menambah layanan untuk mayarakat. Bukan hanya dalam pendiddikan, perguruan tinggi milik Nahdlatul Ulama (NU) yang berkampus di Jalan Manunggal Tuban ini bakal memberikan layanan di bidang hukum.
Perguruan tinggi yang sebelumnya bernama Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Makhdum Ibrahim (STITMA) ini sudah punya Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) sendiri. Kepastian itu didapat setelah dilakukan verfikasi lapangan oleh Tim dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Jawa Timur pada Sabtu (4/5/2024) lalu.
Selain melaksanakan verifikasi lapangan, Tim Kanwil Kemenkumham Jawa Timur ini juga melakukan akreditasi faktual lapangan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) LKBH IAINU Tuban ini , sebagai calon Pemberi Bantuan Hukum (PBH) gratis bagi warga miskin.
Sebelumnya, tim IAINU Tuban yang didampingi konsultan, penasehat dan rekanan kerja sudah mendaftarkan dan memenuhi syarat adminiskrasi. Sehingga kemudian dilakukan verfikasi dan akreditasi lapangan apakah LKBH IAINU Tuban ini layak atau tidak sebagai OBH atau pemberi bantuan hukum.
Hadir dalam acara tersebut Rektor IAINU Tuban Dr. Ahmad Luthfi Hamidi, M.Ag sekaligus Ketua LKBH IAINU Tuban, Wakil Rektor IAINU Tuban, Dekan Fakultas Syariah Nurul Hakim,S.Th.I., M.Hum, Yudi Arianto, M.HI Kaprodi Hukum Keluarga Islam, jajaran pengurus LKBH IAINU Tuban, serta para advokat.
Hadir juga Direktur dan jajaran LBH KP Ronggolawe yang merupakan rekan kerjasama dan konsultan LKBH IAINU Tuban serta Ketua LKBH PCNU Tuban Shofiul Burhan dan undangan lainnya.
Ketua LKBH IAINU Tuban DR, Luthfi Hamisi menjelaskan, LKBH IAINU Tuban adalah sebagai unit pelaksana teknis Fakultas Syariah merupakan lembaga yang dibentuk dengan tujuan memberikan pelayanan konsultasi hukum kepada seluruh komponen masyarakat yang membutuhkan perlindungan, bantuan hukum.
‘’Pelayanan hukum baik litigasi maupun non litigasi,’’ ujarnya.
Selain itu, LKBH IAINU Tuban merupakan lembaga yang dikembangkan oleh Fakultas Syariah Prodi Hukum Keluarga Islam (HKI) IAINU Tuban sebagai wadah untuk berkegiatan dalam pengabdian kepada masyarakat terkait penanganan perkara secara nyata.
‘’Sekaligus menjadi tempat praktik mahasiswa Fakutas Syariah dalam memperoleh pengalaman dalam penanganan perkara yang langsung dirasakan oleh masyarakat,’’ katanya.[ono]