Peran Laporan Polisi dalam Penjaminan Kecelakaan Lalin: Kapan Diperlukan?

Reporter : Dwi Rahayu 

blokTuban.com - Musibah kecelakaan kerap kali datang di waktu yang tak terduga. Oleh sebab itu, penting bagi pengguna jalan memahami penjaminan kasus Kecelakaan Lalu Lintas (KLL). 

Terdapat beberapa dasar hukum penjaminan korban KLL. Pertama, Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Pasal 52 ayat (1) huruf d yaitu, "pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat Peserta".

Kedua, Perjanjian Kerja Sama Antara BPJS Kesehatan dengan Korlantas Polri nomor 411/KTR/1021:PKS/52/X/2021, disebutkan BAB V pasal 7 ayat 1 huruf a disebutkan Pihak Pertama (BPJS Kesehatan) berhak menerima Laporan Polisi (bukan surat keterangan kecelakaan lalu lintas/SKKL) terhadap pengaduan sebagai syarat penjaminan pelayanan kesehatan dari pihak kedua.

Item ketiga, yakni Perjanjian Kerja Sama antara BPJS Kesehatan dengan PT Jasa Raharja (Persero) nomor 56/KTR/0122:P/9/SP/2022, disebutkan:

1. Pasal 6 ayat 1 huruf a "Pihak kesatu (BPJS Kesehatan) bertindak sebagai penjamin atas kasus kecelakaan lalu lintas setelah batas penjaminan oleh Pihak Kedua (PT. Jasa Raharja) telah habis".

ii. Pasal 7 huruf a disebutkan "Penetapan status kecelakaan lalu lintas dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Bukti Kejadian Kecelakaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".

"Penjamin kecelakaan lalu lintas bagi Peserta JKN dilakukan oleh PT Jasa Raharja (Persero) sampai batas plafon yang ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan untuk selanjutnya apabila batas plafon telah habis dan memerlukan perawatan lebih lanjut, maka pembiayaan dilanjutkan ke BPJS Kesehatan," ujar Sistri Sembodo Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Bojonegoro dikutip dalam suratnya. 

Sembodo menambahkan, dasar penjaminan kasus kecelakaan lalu lintas mengacu kepada Laporan Polisi (Bukan surat keterangan kecelakaan lalu lintas) baik kejadian kecelakaan tunggal maupun ganda.

Lalu, petugas administrasi rumah sakit memastikan pembuatan SEP dengan flagging KLL/centang KLL di aplikasi Vclaim BPJS Kesehatan apabila ditemui kasus dengan dugaan KLL.

"Bukti Laporan Polisi dilampirkan sebagai syarat pendukung klaim kasus kecelakaan lalu lintas," katanya. [Dwi/Ali]