Oleh: Dwi Rahayu
bloktuban.com - Untuk melakukan ibadah haji ke Tanah Suci, jamaah haji dari sebagian besar negara memerlukan Visa Haji yang dikeluarkan oleh pemerintah Arab Saudi. Visa Haji merupakan persyaratan resmi yang harus dipenuhi oleh setiap jamaah haji sebelum mereka diizinkan masuk ke Makkah dan Madinah untuk menjalankan ibadah haji.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief menegaskan bahwa hanya visa haji yang bisa digunakan dalam penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M. Masyarakat diimbau untuk tidak sampai tergiur dan tertipu oleh tawaran berhaji dengan visa ummal (pekerja), ziarah (turis), visa petugas haji atau yang lainnya.
“Setelah berdialog dengan Kementerian Haji dan dan Umrah dan berbagai pihak, kami menegaskan lagi bahwa untuk keberangkatan haji harus menggunakan visa haji,” tegas Hilman di Jeddah, dikutip dari laman haji.kemenag.
Visa kuota haji Indonesia terbagi dua, haji reguler yang diselenggarakan pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Tahun ini, kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 jemaah. Indonesia juga mendapat 20.000 tambahan kuota. Sehingga, total kuota haji Indonesia pada operasional 1445 H/2024 M adalah 241.000 jemaah.
Terdapat 3 macam visa haji yang diperlukan para calon jemaah haji yaitu visa haji reguler, visa haji ONH Plus dan visa haji furoda/ mujamalah.
1. Visa Haji Reguler
Status visa haji reguler adalah resmi untuk naik haji dengan masa terbit lebih cepat dan masa tunggu keberangkatan haji secara reguler sesuai nomor porsi yang disiapkan Kementerian Agama.
Adapun proses visa Haji Reguler adalah melalui jemaah haji yang mendaftar dan mengajukan visa mealui Kementerian Agama RI, lalu proses dilanjutkan ke Kedutaan Besar Arab Saudi.
2. Visa Haji ONH Plus
Jemaah Haji ONH Plus mendapatkan visa melalui agen travel Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dari Pemerintah Indonesia dengan status visa resmi untuk Haji dengan masa tunggu 5-7 tahun.
Proses mendapatkan visanya yakni dari pendaftaran jemaah ke Travel Penyelenggara Ibadah Haji Khusus, lalu ke Kementerian Agama RI, kemudian ke Kedutaan Besar Arab Saudi.
3. Visa Haji Furoda/ Mujamalah
Visa haji non kuota ini datang langsung dari Kerajaan Arab Saudi namun di luar kerja sama dengan Pemerintah Indonesia.
Status visa haji Furoda juga resmi untuk Haji dengan masa terbit paling lambat 7-10 hari sebelum wukuf Haji dan tidak ada masa tunggu keberangkatan ke Tanah Suci.
Bedanya, penerbitan visa ini tidak melalui Kementerian Keagamaan RI. Jadi setelah jemaah haji mendaftar di Travel Penyelenggaraa Ibadah Haji Khusus, proses langsung dilimpahkan ke Kedutaan Besar Arab Saudi.
Visa haji mujalamah pengurusannya akan bersama dengan pihak dari Pemerintah Saudi Arabia. Namun sebagian besar memang Kementerian Agama tidak mengurusnya secara langsung. Visa haji mujalamah dapat diurus secara online 24 jam. Pengguna hanya cukup menyediakan identitas diri seperti foto, kartu identitas, dan dokumen pendukung lainnya.
Pendaftaran visa haji reguler dan mujalamah berbeda. Pembuatan visa haji reguler melalui Pemerintah lewat Kementerian Agama, sedangkan visa haji mujalamah akan diurus oleh Pemerintah Saudi Arabia. Selain itu, fasilitas dan pelayanan berkaitan dengan teknis pelaksanaan haji reguler dan haji mujalamah juga berbeda.
Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS