Reporter : Ali Imron
blokTuban.com - Dua narapidana Lapas Kelas IIB Tuban, Jawa Timur, yakni B.H dan A.W, akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah mendapat pembebasan bersyarat (PB) sesuai keputusan dari Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kemenkumham RI.
Keduanya dibebaskan setelah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai Permenkumham No. 7 Tahun 2022, Jumat (15/3/2024).
Meski telah mendapat kebebasan, B.H dan A.W harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
Mereka wajib melapor satu bulan sekali di Lapas. Apabila melanggar, mereka dapat ditarik kembali ke Lapas.
Selain itu, jika melakukan tindak pidana selama masa bebas bersyarat, mereka akan kembali dipenjarakan dan menjalani sisa pidana yang sebelumnya.
"Bebas bersyarat dan cuti bersyarat bisa diberikan jika syarat-syarat telah terpenuhi, sehingga warga binaan berhak mendapatkan hak mereka," kata Edi Kuhen, Kalapas Tuban dalam keterangan resminya. [Ali/Dwi]