Beri Layanan Prima pada Masyarakat, PA Tuban Gelar Sidang Luar Gedung

Reporter : Sri Wiyono

blokTuban.com - Pengadilan Agama (PA) Tuban memberiksn layanan prima pada masyarakat hingga pelosok desa. Kali ketika PA Tuban melaksanakan Sidang Luar Gedung. Kegiatan yang sama sebelumnya telah dilaksanakan  sebanyak dua kali di Balai Desa Sokosari Kecamatan Soko. Kegiatan kali ini beralih tempat di Desa Mulyoagung Kecamatan Singgahan yang berlangsung pada Rabu (31/1/2024).

Secara langsung pelaksanaan sidang di luar gedung ini dibuka oleh Moehamad Fathnan,S.Ag,M.HI Wakil Ketua PA Tuban didampingi oleh Zahri Muttaqin serta Umi Rofiqoh Panitera dan Sekretaris PA Tuban. Selain itu hadir pula Kepala Desa Mulyoagung Kecamatan Singgahan, Moh. Muhail Rs,S.Ag.

Dalam kesempatan itu, Fathnan menyampaiakan rasa terima kasihnya kepada Kepala Desa Mulyoagung beserta jajarannya yang telah memberikan tempat, sarana prasarana serta mendukung program pemerintah ini.

“Yang paling utama adalah dukungan, koordinasi dan kerjasama yang baik dari Kepala Desa Mulyoagung beserta jajarannya, sebab tanpa itu semua kami akan kesulitan dalam melaksanakan program sidang diluar gedung PA Tuban. Sehingga pada kesempatan kali ini kami atas nama instansi menyampaikan terima kasih atas kerjasamanya, semoga kegiatan ini membawa hasil yang maksimal, ‘’ ujarnya.

Sebelum pelaksanaan sidang dimulai, dilaksanakan terlebih dahulu public campaign oleh seluruh aparatur PA Tuban yang terlibat dalam pelaksanaan sidang di luar gedung. Public Campaign ini bertujuan untuk menyampaikan secara terbuka kepada masyarakat melalui sidang luar gedung ini PA Tuban siap menjadi instansi menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK)  dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) dengan membagikan stiker tolak gratifikasi dan No KKN kepada masyarakat.

Pelaksanaan sidang di luar gedung ini merupakan kegiatan rutin tahunan yang dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Tuban. Untuk mewujudkan  asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan, maka kegiatan ini salah satu wujud nyata.

Selain pelayanan persidangan, PA Tuban juga membuka layanan lainnya pada kesempatan tersebut. Yakni pengiriman Akte Cerai sampai dirumah, PA Tuban telah bekerjasama dengan PT POS Persero Tuban melalui inovasi berbasis teknologi informasi  yang diberi nama Go-Duct ini memberikan layanan mengantar Akta Cerai di rumah para pihak.

Inovasi tersebut dapat dirasakan manfaatnya oleh masayarakat. Sebab mereka cukup mengisi permohonan bermaterai dan melampirkan fotokopi KTP serta membayar biaya PNBP dan biaya pengiriman sesuai tarif yang berlaku sudah dapat menerima Akte Cerai tanpa harus dating ke PA Tuban.

Kesempatan kali ini PA Tuban menyidangkan sebanyak empat belas perkara, dimana para pihak berasal dari Kecamatan Singgahan, Jatirogo, Senori, Parengan , dan Bancar ini cukup datang di balai desa Muyoagung untuk melaksanakan proses persidangannya. Persidangan dimulai pada pukul 09.00 WIB dan berakhir pada pukul 11.30 WIB. 

Ditemui di tempat kerjanya, Muhail memberikan apresiasi atas kegiatan yang dilaksanakan oleh PA Tuban. Sebab dapat meringankan masyarakat sekitar untuk melaksanakan sidangnya tidak perlu jauh-jauh.

“Sangat posistif sekali kegaiata yang dilaksanakan oleh PA Tuban, harapan kami agenda kegiatan ini dapat berlangsung ke depannya,’’ katanya.[ono]