Reporter : Ali Imron
blokTuban.com - Kasus pencurian tiga unit komputer di Puskesmas Desa Sumurgung, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban pada 17 Januari 2024 lalu berhasil diungkap Polres Tuban. Pengakuan pelaku ke polisi, dia mencuri karena butuh uang untuk makan.
Pelaku AW (32) asal Desa Tasikmadu, Kecamatan Palang ditangkap Satreskrim Polres Tuban di rumahnya pada Kamis (25/1/2024). Polisi melacak keberadaan pelaku dari rekaman CCTV puskesmas.
"Pelaku menggasak tiga unit komputer dan kami amankan di rumahnya," ujar Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Rianto dalam jumpa pers di Mapolres Tuban siang ini.
AW lanjut Rianto terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara dijerat pasal 363 ayat (1) tentang pencurian dan pemberatan. AKP Rianto juga member kronologi AW membobol puskesmas sekitar pukul 02.00 Wib dengan cara mencongkel jendela pakai sendok.
Kondisi puskesmas yang sepi, membuat AW dengan leluasa mengobok-ngobok puskesmas Sumurgung. Dalam kurun waktu empat jam, tiga unit komputer dibawa pelaku.
"Dua unit sudah terjual laku Rp8 juta. Satu unit belum terjual dan disita petugas sebagai barang bukti," Imbuh Rianto.
AW menjual barang curiannya lewat marketplace. Di mana satu unit komputer laku terjual Rp4 juta dari harga pasaran normal di atas Rp10 juta.
"Total kerugian puskesmas Rp32 juta," Jelas mantan Kapolsek Jenu.
Saat diwawancarai blokTuban.com, AW mengaku sudah mengintai Puskesmas Sumurgung cukup lama. Di saat kondisi sepi, dia beraksi dan membawa tiga unit komputer.
"Uangnya untuk kebutuhan makan. Bukan untuk judi atau bayar hutang," imbuhnya.
Menurut AKP Rianto, seluruh puskesmas di Tuban rawan pencurian. Oleh sebab itu, disarankan untuk dijaga security, pemasangan teralis besi pada jendela, dan CCTV. [Ali/Dwi]