Reporter : Ali Imron
blokTuban.com - Kasus narkoba di Kabupaten Tuban masih mengkhawatirkan. Buktinya di awal tahun 2024 delapan kasus narkoba terungkap dengan 10 tersangka.
Delapan kasus narkoba yang diungkap tiga diantaranya kasus sabu, dua carnophen, dua kasus pil LL dan satu kasus pil Y. Polisi telah menyidik tujuh kasus dan satu kasus masuk tahap I.
"Sabu ada tiga tersangka. TKP penangkapannya di Kelurahan Doromukti dan Kingking, Kecamatan Tuban," ujar Kasatresnarkoba Polres Tuban, AKP Teguh Triyo Handoko, Kamis (18/1/2024).
Kasus sabu pada 4 Januari dengan tersangka Andy Hariyanto warga Doromukti sekitar pukul 11.00 Wib menyembunyikan sabu di dalam tempat powerbank lalu disimpan di saku jaket di rumahnya.
Andy menyimpan sabu sebanyak 0,69 gram, beserta pipet kaca, alat hisap, dan sedotan. Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun pidana dijerat pasal 114 (1) subs 112 (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkoba.
Tersangka kedua, Mohammad Syaifudin asal Jombang dan tinggal di Kingking ditangkap pada 10 Januari 2024 sekitar pukul 18.30 Wib di Jl. PB Sudirman Tuban.
Dia menjual sabu kepada pelanggannya. Dari tangannya polisi menyita 1,93 gram sabu lengkap dengan uang sisa penjualan Rp550 ribu, dan ponsel. Tersangka dijerat pasal 114 (1) subs 112 (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan acaman hukuman maksimal 20 tahun.
Tersangka sabu ketiga yaitu Hendro Subianto warga Doromukti diamankan di wilayah setempat pada 12 Januari 2024 pukul 15.30 Wib. Dia menjual barang dengan cara diranjau di tepi Jalan Agus Salim Tuban.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 0,52 gram sabu, ponsel, korek api dimodifikasi, pipet, sedotan, dan tisu. Sama dengan tersangka sebelumnya dijerat UU Narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun.
Selain sabu, Satresnarkoba Polres Tuban juga mengungkap dua kasus Pil Charnopen. Tersangka pertama Mulyono warga Kelurahan Perbon Tuban ditangkap di rumahnya pada 7 Januari 2024 pukul 12.30 Wib.
Mulyono menjual charnopen kepada orang yamg dikenalnya. Dari tangannya polisi menyita 900 butir Charnopen, dan ponsel. Tersangka dijerat UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.
Tersangka berikutnya Wali Andriyanto warga Semanding diamankan di rumahnya pada 7 Januari pukul 17.00 Wib. Dia menjual charnopen kepada orang yang membutuhkan.
Dari tangannya polisi menyita 19.300 butir pil, gentong warna biru, dan tiga buah ponsel. Wali dijerat UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.
"Wali mendapat barang dari tersangka lain di Cengkareng Jakarta Barat pada 12 Januari pukul 11.45 Wib," jelas AKP Teguh.
Untuk kasus Pil Y, polisi menangkap tersangka Rafa Rizky Nurfadlila warga Mondokan Tuban. Diamankan di Jl. Sunan Kalijaga Latsari Tuban pada 2 Januari 2024 pukul 20.00 Wib.
Dari tangan tersangka, disita 168 butir pil Y, uang hasil penjualan Rp200 ribu, cup warna putih, dompet, tas slempang, dan ponsel. Rafa bertransaksi dengan cara bertemu di tepi jalan perbatasan Gresik-Surabaya.
"Barang diperoleh dari seseorang beralamat Surabaya dengan harga Rp1 juta per 500 butir. Dijual kembali dengan harga Rp50 ribu per 10 butir dengan keuntungan Rp25 ribu per 10 butirnya," katanya.
Kasus berikutnya pil LL dengan tersangka Toni Hermanto warga Semanding. Ditangkap di Pantai Boom Tuban pada 3 Januari 2024 pukul 20.30 Wib. Dari tangannya polisi menyita 100 butir pil LL, uang tunai Rp400 ribu, dan ponsel.
Toni mengedarkan barang kepada orang yang dikenalnya. Dijerat UU Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun.
Tersangka kedua Ahmad Ayub Shodikin warga Widang Tuban. Ditangkap di rumahnya pada 5 Januari 2024 pukul 16.30 Wib. Dari tangannya disita 270 butir pil, uang hasil penjualan Rp240 ribu, dan ponsel. Dijerat UU Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Modusnya mengedarkan barang ke orang yang dikenal. Tersangka membeli barang dengan harga Rp1,2 juta per seribu butir. Dijual kembali dengan harga Rp35 ribu per 10 butir sehingga mendapat untung Rp23 ribu per 10 butirnya," pungkasnya. [Ali/Dwi]