Reporter : Ali Imron
blokTuban.com - Gudang beserta lahan seluas 863 meter persegi di Desa Gribig, Kecamatan Gebog, Kudus, Jawa Tengah telah disita oleh Kejaksaan Negeri Tuban, Minggu (26/11/2023).
Setelah disita, gudang beserta lahan dengan nilai Rp3 miliar akan segera dilelang oleh Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI.
Aset tersebut sebelumnya milik terpidana Abdul Syukur dalam kasus pidana cukai. Kepala Kejari Tuban Armen SH, MH melalui Kasi Intel, Muis Ari Guntoro menegaskan, pemantauan aset terpidana Abdul Syukur ini dilakukan sesuai putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5559 K/Pid.sus/2023 tertanggal 26 Oktober 2023.
Putusan tersebut, terpidana Abdul Syukur dalam perkara tindak pidana cukai dijatuhi pidana dua tahun dan denda senilai Rp 3 miliar.
"Selama eksekusi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tuban dan Kasubsi Pidsus pada Kejaksaan Negeri Tuban bersama Tim Sita Eksekusi Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tergabung dalam satu tim untuk melakukan sita eksekusi aset terpidana dalam perkara tindak pidana cukai," beber Kasi Intel, Muis Ari Guntoro.
Pelaksanaan sita eksekusi ini dilakukan untuk mengembalikan denda putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5559 K/Pid.sus/2023 tertanggal 26 Oktober 2023. Lalu, pasal 59 Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai. Selanjutnya, sita eksekusi ini dilakukan untuk penggantian denda yang dijatuhkan terhadap terpidana dalam putusan MA RI dijatuhi denda senilai Rp 3 miliar.
"Sebelum penyitaan milik terpidana tim sita eksekusi juga koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kudus, Kantor BPN Kudus, Kepala Desa Prambatan Lor Kabupaten Kudus," imbuhnya.
Dalam eksekusi tersebut, tim telah melakukan penempelan stiker yang bertuliskan "Tanah dan Bangunan ini Telah Disita Eksekusi" di sejumlah titik bangunan dan diberi garis Kejaksaan RI. [Ali/Dwi]