Reporter : Savira Wahda Sofyana
blokTuban.com - Narapidana kasus terorisme yang mendekam di Lapas Kelas IIB Kabupaten Tuban, Agus Supartono akhirnya bisa menghirup udara bebas, setelah resmi dibebaskan sejak Minggu (19/11/2023).
Selama menjalani masa tahanan kurang lebih 4.5 tahun, akhirnya Agus sapaan akrabnya bisa kembali ke kampung halamannya di Semarang dengan disambut hangat oleh anggota keluarganya.
Terlihat, setelah keluar dari pintu gerbang Lapas Kelas IIB Tuban, pria berusia 48 tahun ini langsung dihampiri oleh istri, empat orang anaknya serta anggota keluarganya yang lainnya untuk melepaskan kerinduan, dengan memeluk, mencium ataupun berjabat tangan, setelah bertahun-tahun tidak bertemu.
Kepada sejumlah awak media, Agus mengatakan setelah bebas dari Lapas Kelas IIB Tuban ini, ia akan kembali melanjutkan hidup bersama dengan keluarganya, dan menebus semua waktu yang hilang bersama istri dan juga anak-anaknya.
"Mereka sudah saya tinggal di penjara selama 4,5 tahun, otomatis saya harus menebusnya kepada mereka, seperti pendidikan anak-anak saya begitupula dengan hak kasih sayang yang harus didapatkan," jelasnya.
Sebagai kepala keluarga, sudah menjadi kewajibannya untuk memenuhi kebutuhan istri dan juga anaknya. Oleh karena itu, pria berjenggot itu akan melanjutkan hidupnya dengan menjajaki profesi lamanya, sebagai tukang service komputer atau laptop.
"Vonisnya 5 tahun, dapat remisi 6 bulan, sebelum disini saya di Tuban Polda Metro Jaya 1.5 tahun. Selama disini petugas care dan menjalankannya sesuai dengan aturan yang ada," ungkapnya.
Di sisi lain, Agus juga menambahkan sebelum tertangkap, ia tergabung dalam Neo Jamaah Islamiyah ia berperan sebagai Ketua Bidang Keamanan dan Intelijen.
Setelah bebas dari Lapas, lanjutnya, ia berharap agar dirinya bisa kembali diterima oleh masyarakat di lingkungannya dan melanjutkan hidup dengan bersosial.
"Kepada masyarakat tolong saya di terima dengan apa adanya," katanya.
Sementara Kepala Seksi Pembinaan Narapidana, Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Kasi Binadik dan Giatja) Lapas Tuban, Moch Arief Kanafie menjelaskan selama menjalani masa hukuman, Agus menunjukkan perkembangan luar biasa dengan mengikuti pembinaan dan mau berbaur bersama narapidana lainnya.
"Pak Agus mendapatkan remisi selama 6 bulan, dia memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi karena telah mengikuti program deradikalisasi dan menyatakan setia dengan NKRI," bebernya.
Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Arief ini berpesan kepada Agus agar tidak kembali melakukan tindak pidana lagi dan dapat hidup berdampingan lagi bersama dengan masyarakat, serta menjadi masyarakat yang bersosial. [Sav/Ali]