Memadu Kasih di Hotel dan Kos, 4 Pasangan Bukan Suami Istri di Tuban Terjaring Razia Cipkon

Reporter : Ali Imron 

blokTuban.com - Tiga pasangan bukan suami istri terjaring razia cipta kondisi (cipkon) jelang Pemilu 2024. Mereka kepergok petugas memadu kasih di dalam kamar penginapan hotel dan kos-kosan, Sabtu (18/11/2023).

Razia gabungan dilakukan oleh Polres Tuban, Kodim 0811 Tuban, Subdenpom V/2-4 Tuban, Satpol PP Kab. Tuban dan Bidang LLAJ Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan Tuban. 

Penertiban gabungan di siang hari tersebut dengan sasaran tindakan asusila di tempat penginapan (hotel dan/atau rumah kost) dalam rangka penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum di Kabupaten Tuban. 

"Kegiatan ini pun dilaksanakan dalam rangka cipta kondisi menjelang pemilihan umum tahun 2024," ujar Kabid Penyelenggaraan Trantibum Satpol PP dan Damkar Tuban, Sholahuddin, SIP.   

Tak hanya cipkon jelang Pemilu, lanjut Sholahudin termasuk juga antisipasi kejadian yang berujung tindak pidana lainnya. Petugas gabungan mendatangi beberapa tempat penginapan yang berada di wilayah kecamatan Semanding dan kecamatan Tuban.

"Dari kedua wilayah tersebut, hanya dua tempat penginapan yang kedapatan pasangan bukan suami istri berada dalam satu kamar yaitu di Hotel 777 - Jl. Pahlawan Gg. Tembus Manunggal terdapat 4 pasangan bukan suami istri," imbuhnya. 

Pasangan yang terjaring razia yaitu DBS (23/L) Kecamatan Gondang, Sragen bersama YNF (20/P) Kecamatan Paciran, Lamongan, JI (25/L) Kec. Semanding bersama SNF (20/P) Kecamatan Semanding, FAT (24/L) Kecamatan Girimarto, Wonogiri bersama LQ (34/P) Kecamatan Rowokangkung, Lumajang.

Serta di Rumah Kost Kito - Jl. Hayamwuruk Gg. Atasangin didapati satu pasangan bukan suami istri yaitu MCA (29/L) Kecamatan Pandian, Sumenep bersama MSI (29/P) Kecamatan Semanding, Tuban. 

"Empat pasangan tersebut diberikan BAP oleh Penyidik Polres Tuban dan penanggungjawab Hotel 777 diberikan surat panggilan untuk menghadap PPNS Satpol PP dan Damkar Tuban," pungkasnya. [Ali/Dwi]