Motor Listrik Berkendara di Jalan Kota Tuban? Ini Tindakan yang Dilakukan Polisi

Reporter: Muhammad Nurkholis

blokTuban.com - Selama 14 hari terhitung mulai tanggal 10-23 Juli 2023, Polres Tuban melaksanakan Operasi Patuh Semeru 2023. 

Namun apakah pengendara motor listrik yang berkendara di jalan dalam kota akan ditindak dalam Operasi Patuh Semeru 2023? 

Menurut Kapolres Tuban AKBP Suryono mengatakan untuk saat ini Sepeda listrik sementara belum dilakukan penindakan 

"Sepeda listrik sementara edukasi teguran," ujar Kapolres Tuban AKBP Suryono kepada wartawan. 

Menurut pria kelahiran Kabupaten Bojonegoro, memang saat ini masuk di eranya penggungguanan kendaraan listrik seperti mobil listrik, dan sepeda listrik. 

Kendati begitu pengguna kendaraan listrik harus tetap harus menyesuaikan dengan tata tertib berlalu lintas di jalan. 

"Jangan membahayakan tau-tau nyelonong atau neranas lampu merah," imbuhnya. 

Lebih lanjut mantan Kapolres Madiun kota ini mengatakan jika terkait penggunaan sepeda listrik belum masuk Undang-undang Lalu Lintas. 

"Belum masuk UU Lalu Lintas," tutupnya. 

Sebagai informasi dalam operasi ini terdapat 8 prioritas pelanggaran yang akan ditindak, seperti mengemudi menggunakan Ponsel saat berkendara, pengendara dibawah umur, tidak menggunakan safety belt, tidak menggunakan helm, melanggar rambu lalu lintas, melawan arus, melebihi batas kecepatan serta over dimensi overload (ODOL). [Nur/Dwi]

 

Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS