Berlakukan Tilang Manual dan Elektronik untuk 8 Jenis Pelanggaran di Tuban

Reporter: Muhammad Nurkholis

blokTuban.com - Mulai hari ini hingga 13 hari kedepan Polres Tuban akan mengadakan Operasi Patuh Semeru 2023.

Menurut Kapolres Tuban AKBP Suryono Operasi Patuh Semeru 2023 dilaksanakan secara serentak seluruh Indonesia dan akan dilaksanakan pada 14 hari terhitung mulai tanggal 10-23 Juli 2023.

"Dilaksanakan pada 14 hari terhitung mulai tanggal 10-23 Juli 2023," ujar Kapolres Suryono kepada blokTuban.com, Senin (10/7/2023). 

Dalam operasi ini terdapat 8 pelanggaran yang akan ditindak, seperti mengemudi menggunakan Ponsel saat berkendara, pengendara dibawah umur, tidak menggunakan safety belt, tidak menggunakan helm, melanggar rambu lalu lintas, melawan arus, melebihi batas kecepatan serta over dimensi over load (ODOL)

"Ada 8 prioritas pelanggaran yang akan ditindak selama Operasi Patuh Semeru 2023," imbuhnya

Dan nantinya bagi pelanggar, pria yang akrab disapa Suryono ini mengatakan bahwa terdapat dua sanksi yaitu sanksi tilang manual dan elektronik. 

"Penindakan ada dua sanksi tilang manual dan elektronik," bebernya. 

Sedangkan untuk titik operasi Suryono mengatakan bahwa tidak menetap di suatu titik saja. 

"Titik operasi Mobilink di seluruh Kabupaten Tuban," tutupnya. [Nur/Ali]