Berlakukan Tilang Manual dan Elektronik untuk 8 Jenis Pelanggaran di Tuban
Mulai hari ini hingga 13 hari kedepan Polres Tuban akan mengadakan Operasi Patuh Semeru 2023.
Mulai hari ini hingga 13 hari kedepan Polres Tuban akan mengadakan Operasi Patuh Semeru 2023.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) menghimbau kepada masyarakat agar tidak memarkirkan kendaraan dibahu jalan raya secara sembarangan.
Selama bulan Agustus 2022 pelanggaran lalu lintas di Kabupaten Tuban mengalami penurunan yang sangat signifikan. Catatan pada bulan Juli, pelanggar lalu lintas berjumlah 8.535 pelanggar, dan bulan Agustus hanya 1.870 pelanggar.
Belakangan ini media sosial digemparkan dengan kabar stut motor dengan kaki akan ditilang Rp250ribu hingga kurungan penjara selama sebulan. Viralnya isu tersebut langsung direspon oleh KBO Satlantas Polres Tuban, IPTU Sampir Santoso.
Tilang Elektronik atau sering disebut E-Tilang menjadi salah satu catatan dari Fraksi PKB DPRD Tuban yang disampaikan pada rapat paripurna, Kamis (30/6) siang. Catatan tersebut diberikan karena ramai di sosial media dan membuat resah warga di Kabupaten Tuban.
Antrean warga untuk mengambil surat atau dokumen tilang kendaraan masih terjadi di Kejakasan Negeri Tuban hingga hari ini, Kamis (13/4/2017). Sebelumnya, antrean pengambilan sudah berlangsung sejak kemarin, Rabu (12/4/2017). Namun hingga kini masih terdapat warga yang mengambil tilangan.
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tuban meminta kepada Pengadilan Negeri (PN) Tuban untuk memberikan denda tilang sebesar dua kali lipat. Denda itu dikhususkan kepada pelanggar Sistem Satu Arah (SSA) yang diberlakukan di Jalan Basuki Rahmat, Kabupaten Tuban.
Denda tilang dari kasus pelanggaran peraturan lalu lintas di triwulan pertama 2016 cukup besar. Terhitung sejak bulan Januari, Februari dan Maret, denda yang diterima negara dari para pelanggar lalu lintas adalah Rp1,1 milyar.