Reporter: Edy Purnomo
blokTuban.com - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tuban meminta kepada Pengadilan Negeri (PN) Tuban untuk memberikan denda tilang sebesar dua kali lipat. Denda itu dikhususkan kepada pelanggar Sistem Satu Arah (SSA) yang diberlakukan di Jalan Basuki Rahmat, Kabupaten Tuban.
"Kita akan minta ke PN supaya denda tilang khusus pelanggar SSA dinaikan dua kali lipat, supaya ada efek jera buat pelanggar," jelas Kasatlantas Polres Tuban, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Dhyno Indra Setyadi, Sabtu (10/9/2016).
Dhyno mengatakan, sejak SSA Jalan Basuki Rahmat diterapkan 1 September 2016 kemarin, pelanggar terhitung masing tinggi. Rata-rata diatas 100 pelanggar setiap harinya. "Jadi kalau untuk sekarang (10 hari) sudah seribuan pelanggar lebih," jelas Dhyno.
Denda yang tinggi, diharapkan bisa menjadi perhatian pengendara agar tidak menerobos SSA Jalan Basuki Rahmat dari arah barat menuju ke timur. Petugas juga mengingatkan, sebelum SSA diterapkan juga telah dilakukan sosialisasi selama sebulan. Diketahui, jalan yang menjadi jantung kota Tuban tersebut dibuat satu arah karena dianggap terlalu macet.
"Jadi tidak ada alasan, kita akan tindak tegas pengendara yang melanggar sistem satu arah," tandasnya. [pur/rom]
Polisi Minta Pelanggar SSA Didenda Dua Kali Lipat
5 Comments
1.230x view