Pelebaran Jalan Kilang GRR 5,5 Kilometer Melintasi 5 Desa di Tuban

Reporter: Muhammad Nurkholis

blokTuban.com - PT. Pertamina akan melebarkan dan membangun jalan sepanjang 5,5 kilometer. Rencana ini akan melintasi 5 desa yang ada di Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban

Untuk membangun 5,5 kilometer jalan, terdapat sebanyak 219 bidang tanah di 5 desa yaitu Desa Wadung, Remen, Tasikharjo, Purworejo, dan Sumurgeneng. 

Hal ini sudah hampir bisa dipastikan usai ratusan warga dari 5 desa mengikuti konsultasi publik rencana pelebaran jalan dan pembangunan jalan oleh PT. Pertamina di Pendopo Kantor Kecamatan Jenu, Senin (10/06/2023) pada pukul 09.00 WIB. 

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Tuban, Endro Budi Sulistyo mengatakan pembangunan jalan ini secara keseluruhan merupakan milik masyarakat, bukan milik PT. Pertamina Rosneft saja. 

"Pembangunan jalan ini secara keseluruhan atau milik masyarakat bukan milik PT Pertamina Rosneft saja," ujar Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Tuban, Endro Budi Sulistyo menegaskan. 

Endro menambahkan kondisi eksisting pembangunan jalan karena untuk memenuhi ketentuan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) UU no 22 tahun 2009, agar dibangunkan jalan selebar 5,5 meter. 

Selain sosialisasi dalam acara ini masyarakat yang akan terdampak juga dimintai tanda tangan untuk menyetujui atau tidak proyek pelebaran dan pembangunan jalan ini. Menurut Endro bagi masyarakat yang nantinya tidak setuju akan dicarikan solusinya lagi. 

baca juga:

- Pertamina Fuel Terminal Tuban Simulasikan Kebocoran Pipa BBM

- Kilang GRR Tuban Goes to School Berbagi Semangat dan Inspirasi pada Siswa SMK

"Harapannya banyak yang bersedia kalaupun tidak nanti akan ada solusi"  imbuhnya. 

Lebih lanjut Endro mengatakan jika titik jalan ini sudah ditentukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan Kantor Staf Presiden (KSP) langsung. 

Sementara itu Evri Marta Risal Senior Officer 3 Pertamina Aset, mengatakan kegiatan ini dalam rangka pembangunan Kilang minyak Grass Root Refinery (GRR) Tuban. Jadi harus sesuai rekomendasi Andalalin yang telah dikeluarkan oleh Kementrian Perhubungan dan PUPR. 

"Pertamina harus melakukan pelebaran jalan eksisting dan pembangunan jalan baru untuk membuka akses desa menuju pantura," ujarnya. 

Pria yang akrab disapa Evri menambahkan, diproyeksikan kedepan panjang jalan existing yang akan dibangun sepanjang 3,7 kilometer. Sedangkan untuk jalan baru memiliki panjang 1,8 kilometer, dengan akumulasi luas lahan yang dibutuhkan 17.230 meter persegi. 

Untuk tahapan selanjutnya usai konsultasi publik yaitu, pengajuan penetapan lokasi (penlok) kepada Bupati. Jika disetujui Bupati, kemudian Bupati akan menerbitkan Penlok. 

Setelah Bupati menerbitkan Penlok nantinya Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan melakukan identifikasi tanah. Usai diidentifikasi, Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) nantinya akan datang untuk pre sale harga. 

Konsultasi publik rencana pelebaran jalan dan pembangunan jalan oleh PT. Pertamina di Pendopo Kantor Kecamatan Jenu, Senin (10/06/2023). (Foto: M Nurkholis/ bloktuban)

"Untuk harga warga nanti akan dikumpulkan lagi untuk koordinasi musyawarah penetapan harga dan jika setuju akan langsung dilakukan pembelian," bebernya. 

Disinggung jika warga tidak setuju dengan harga yang dikeluarkan oleh KJPP nantinya akan dimusyawarah lagi apakah ada kekeliruan KJPP dalam menentukan harga. Namun jika usai musyawarah masih belum ditemukan harga yang pas, maka akan masuk konsinyasi. 

"Penggantian bangunan baru dan lama pastinya akan ada perbedaan harga," imbuhnya. 

Disinggung kenapa yang tidak datang dalam acara ini dianggap menyetujui pelebaran dan pembangunan jalan, Evri mengatakan jika regulasinya seperti itu.

Sementara itu salah satu warga yang terdampak Wiwin warga Desa Sumurgeneng mengatakan, ia sebenarnya tak masalah jika  lahannya mau dibuat jalan. Namun ia berharap agar harga yang diberikan sesuai dan tidak menimbulkan kerugian. 

"Pokoknya harga sesuai dan tidak ada yang dirugikan, saya tidak masalah," ujarnya. 

Wiwin menambahkan jika dari rencana pembangunan jalan ini, tanah pekarangannya yang terdampak memiliki luas 1,5x25 meter. 

Dari data yang dihimpun blokTuban, dari 182 warga yang datang  di acara ini 152 orang menyetujui pembangunan dan pelebaran jalan, sedangkan 30 orang tidak menyetujuinya. [Nur/Dwi]

 

Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS