216 Anak di Tuban Ajukan Dispensasi Kawin ke Pengadilan Agama Sejak Januari-Mei 2023

Reporter : Ali Imron 

blokTuban.com - Dalam lima bulan terakhir, Kantor Pengadilan Agama (PA) Tuban telah menerima permohonan Dispensasi Kawin (Diska) sebanyak 216 perkara dari anak yang masih di bawah umur 19 tahun. Jumlah tersebut terhitung dari bulan Januari hingga Mei 2023. 

Dibandingkan dengan tahun 2022 di periode bulan yang sama, permintaan Diska lebih tinggi yaitu 229 perkara. Hal tersebut disampaikan oleh Humas PA Tuban, Pahrur Raji kepada wartawan.

Menurut Raji, bahwa tidak semua Diska langsung dikabulkan oleh PA. Beberapa perkara ada yang ditolak dan ditunda dengan berbagai pertimbangan. Penundaan Diska diantaranya belum lengkapnya syarat formal, tidak lengkap, hinga pernah mengajukan sebelumnya. 

"Yang ditolak biasanya alasan yang disampaikan belum sampai batas kualitas yang diharapkan hakim," ujar Raji, Sabtu (10/6/2023). 

Pengajuan Diska tidak semudah tahun sebelumnya. Sebab, saat ini usia maksimal pemohon Diska sesuai aturan 19 tahun, baik dari laki-laki maupun perempuan. Sebelumnya, batasan usaia laki-laki 19 dan si perempuan 16 tahun. 

Artikel Lainnya:

- Dituntut JPU 17 Tahun, Guru Cabul di Tuban Divonis 8 Tahun Penjara

- Jawaban Bupati Tuban Setelah Digugat Perangkat Desa di Pengadilan

Raji mencatat, terdapat dua alasan dasar yang menjadi landasan permintaan dispensasi kawin. Pertama, pemohon sudah memiliki anak, dan kedua calon perempuan sudah melahirkan. Selama sidang, pihak pemohon mengaku kepada hakim suka sama suka. 

Pemohon Diska rata-rata statusnya sudah tidak sekolah lagi. Saat ditanya oleh hakim di persidangan, ada yang menjawab lulusan SD/SMP bahkan tidak sekolah. 

Dalam satu waktu, hakim PA Tuban hampir menolak perkara Diska. Namun, saat itu orang tua dari pemohon berujar siapa yang akan membiayai kalau anaknya sekolah.

"Dilema juga, kalau sudah seperti itu harus bagaimana? Orang tuanya sudah tidak sanggup membiayai sekolah dan lebih memilih dikawinkan," tambahnya. 

Selama sidang Diska, hakim mempertegas pendapatan pihak laki-laki. Jawaban tersebut menjadi salah satu pertimbangan apakah Diska di kabulkan atau ditolak. [Ali]

 

Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS