Bikin Surat KTP Sementara Dimintai Rp50 Ribu Viral, Ini Respon Kepala Dukcapil Tuban

Reporter : Savira Wahda Sofyana

blokTuban.com – Baru-baru ini, mayarakat dihebohkan dengan postingan yang diunggah oleh pemilik akun facebook bernama Cahyono Rojo, yang beredar di salah satu media grub informasi yang ada di Kabupaten Tuban.

Dalam keterangan yang diunggah terebut, ia  mengeluhkan perihal pembuatan Surat Kartu Tanda Penduduk (KTP) sementara, yang berbayar dengan biaya sebesar Rp50 ribu. Padahal, ia  telah mengurus langsung di kecamatan tempatnya tinggal, yang seharusnya tidak dipungut biaya alias gratis. 

Hal ini, tentu menimbulkan beragam komentar dari masyarakat yang melihat postingan tersebut. Hingga berita ini ditulis, postingan itu sudah mendapatkan sebanyak 145 like, dengan komentar sebanyak 177 , dan dibagikan oleh empat orang.

Menanggapi keluhan dari mayarakat tersebut, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tuban, Rohman Ubaid, bahwa seluruh layanan yang berada di Mall Pelayanan Publik (MPP) ataupun Upt kecamatan bersifat gratis.

Baca berita terkait:

DisDukcapil Mulai Berbenah, Warga Tuban Kini Bisa Urus Data Kependudukan di Kecamatan Gratis

“Tidak ada pemungutan biaya sama sekali, pembuatan KTP, KK (Kartu Keluarga), Akta Kelahiran atau Kematian, KIA (Kartu Identitas Anak) dan Pindah Penduduk semuanya gratis,” ujarnya kepada blokTuban.com saat dikonfirmasi, Jumat (16/12/2022).

Menurut Ubaid, sapaan akrabnya, pihaknya akan memberikan sanksi berat, kepada oknum petugas yang melakukan penarikan biaya kepengurusan surat kependudukan. Bahkan, ia  tidak segan-segan untuk menghentikan kontrak dari oknum petugas tersebut, apabila terbukti melakukan penarikan biaya itu.

Pasalnya, selama ini seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Tuban telah diberitahukan jika seluruh layanan dokumen kependudukan adalah gratis. Hal ini, dibuktikan dengan adanya banner yang terpampang di semua kecamatan, baik media cetak maupun online.

“Petugas kami di Upt kecamatan tersebut harus diberi sanksi yang berat (jika non PNS maka kontrak akan dihentikan), namun jika Staff PNS akan kami kenakan tegoran keras. Sehingga tertunda kenaikan pangkatnya,” jelasnya.

Kendati demikian, ia juga tidak dapat memungkiri jika selama ini masih banyak masyarakat, yang enggan datang secara langsung ke MPP ataupun Upt kecamatan untuk mengurus surat-surat kependudukan tersebut, dan lebih memilih untuk menggunakan jasa orang lain.

Akibatnya, mereka harus membayar upeti untuk proses pengurusan surat tersebut. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk mengurus dokumen administrasi kependudukan secara mandiri, dengan cara datang langsung ke MPP ataupun kecamatan setempat.

“Yang kami sering dengar, masyarakat tidak mau datang ke MPP atau Upt kecamatan. Minta tolong jasa perangkat atau orang lain, hal ini juga sudah kami antisipasi dengan surat edaran ke Camat untuk diteruskan ke Kepala Desa. Inti suratnya bahwa untuk mengurus dokumen Adminduk, masyarakat harus datang sendiri ke MPP atau Upt kecamatan,” imbuhnya. [Sav/Ali]

 

Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS