Polisi Minta Petani Lapor Jika Temukan Penjualan Pupuk Subsidi di Atas HET

Reporter : Ali Imron

blokTuban.com - Kepolisian Resort (Polres) Tuban melalui Satreskrim meminta petani di Kabupaten Tuban tak segan melaporkan praktik penjualan pupuk subdidi di lapangan, yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET). Oknum tersebut bakal ditindak tegas sesuai dengan regulasi yang ada. 

HET pupuk bersubsidi tahun 2022 sendiri, untuk jenis SP-36 Rp2.400 per kilogram, ZA Rp1.700 per kilogram, NPK Rp2.300 per kilogram, urea Rp2.250 per kilogram, organik granul Rp800 per kilogram, organik cair Rp20.000 per liter dan NPK khusus Rp3.300 per kilogram.

Oknum kios di lapangan dilarang menjual pupuk subdidi di atas harga yang ditetapkan oleh pemerintah. Kasatreskrim Polres Tuban, AKP M. Gananta mengakui telah mendengar keluhan para petani soal kelangkaan pupuk subsidi jelang masa tanam 2022. 

"Kami juga harap apabila masyarakat menemukan adanya penjualan pupuk bersubsidi di lapangan melebihi HET segera laporkan ke kita agar segera kita lakukan penindakan," terang Gananta kepada media, Kamis (6/10/2022). 

Satreskrm lalu membentuk tim dan menelusuri di beberapa tempat penjualan pupuk subsidi di Tuban. Waktu itu, tim kepolisian belum menemukan praktik penjualan pupuk melebihi harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah. 

"Tim kita turun ke lokasi, ternyata di lokasi tidak ditemukan adanya penjualan pupuk bersubsidi yang dijual di atas HET," jelas Kasat.

Baca juga :

Pemerintah Batasi Pembelian Pupuk Subsidi, DK3P Tuban: Hanya Diperuntukkan Untuk 9 Komoditas Pangan

Pupuk Subsidi Tuban Langka, Pemkab akan Cek Gudang dan Distributor

Petani Tuban: Jatah Pupuk Subsidi Aslinya Tiga Paket, tapi Hanya Dapat Satu

Kasat juga menyebutkan, kelangkaan pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Tuban tersebut terjadi karena tidak meratanya pendistribusian kepada petani menjelang musim tanam.

Sedangkan dari hasil koordinasi bersama stakeholder yakni Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (DKUKMP) terkait dengan pendistribusian akan didalami apakah tepat sasaran atau tidak. Sedangkan sesuai dengan e-RDKK stok pupuk bersubsidi cukup.

Petani Tuban yang menjerit soal sulitnya mendapatkan pasokan pupuk salah satunya di Desa Kembangbilo, Kecamatan Tuban. Sanoman mengaku jika jatah pupuk berubisdi yang dibagikan secara paketan tersebut, masih kurang bagi petani. 

“Jatah subsidi yang dibagi per paket itu nggak sampai, satu sawah ini sebenarnya dijatah minimal tiga paket, tapi dapatnya cuma satu paket. Jadi terpaksa saya beli non subsidi satu paket rp400 ribu,” paparnya saat dikonfirmasi oleh blokTuban.com.

Di sisi lain, Pemerintah secara resmi telah membatasi pembelian pupuk subsidi kepada petani, sejak pertengahan tahun 2022 lalu. Hal ini, imbas dari melonjaknya harga bahan baku untuk pupuk, akibat dari perang Rusia-Ukraina.

Pembatasan tersebut, telah dituangkan dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan), Nomor 10/2022 tentang Tata Cara Penebusan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi, di sektor pertanian.

Kepala Unit Pelaksana Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKPPP) Kabupaten Tuban, Ulfa Mei Sayekti mengungkapkan bahwa saat ini pupuk hanya diperuntukkan kepada sembilan komoditas pangan.

“Dari yang awalnya ada enam jenis pupuk, sekarang tinggal dua yaitu hanya Urea dan NPK. Lalu jika dulu bisa memenuhi 60  komoditas sekarang hanya tinggal sembilan saja,” ujarnya.

Berdasarkan peraturan menteri terbaru Tuban mendapatkan tambahan alokasi pupuk. Ulfa menambahkan, jadi alokasi urea yang asalnya 65.460 dan sudah terserap kini tersisa 22.371, setelah ada tambahan realokasi menjadi 69.404 ton. Sedangkan NPK yang awalnya hanya mendapatkan jatah 36.460, kini menjadi 44.525. [Ali]

 

Temukan konten Berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS