Polres Tuban Bekuk 5 Pengedar Narkoba dan Sita 22,83 Gram Sabu

Reporter: Mochamad Nur Rofiq 

blokTuban.com - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resort (Polres) Tuban, berhasil menangkap lima pengedar narkoba jenis sabu. Penangkapan dilakukan sejak tanggal 10-30 September 2022.

Di bawah komando Kasatresnarkoba IPTU Teguh Triyo Handoko, sabu-sabu seberat 22,8 gram pun berhasil diamankan. Barang haram tersebut rerata berasal dari Kabupaten Gresik.

"Total tersangka 5 orang dari tempat kejadian perkara atau TKP yang berbeda," terang Teguh dalam jumpa pers, Rabu (5/10/2022).

Kasatresnarkoba Polres Tuban yang baru menjabat sejak 24 September lalu tersebut menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan pada Selasa (20/9/2022). Pihaknya berhasil menggagalkan peredaran sabu yang dilakukan oleh tersangka R.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu seberat 8,84 gram. Barang tersebut didapat dari kota Gresik dengan cara COD atau bayar di tempat.

"TKP-nya di SPBU Desa Bunut, Kecamatan Widang," imbuhnya.

Penangkapan kedua terjadi pada Kamis (22/9/2022) di sebelah barat SPBU Desa Sumberagung, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban. Tersangka yang diamankan berinisial YUA dengan barang bukti dua poket sabu dengan total 4,94 gram.

"Dua poket Sabu yang diamankan masing-masing sebesar 2,48 gram dan 2,46 gram," terang polisi berpangkat perwira polri pertama tersebut.

Penangkapan ketiga, dilakukan pada Minggu (25/9/2022). Jajaran Satresnarkoba Polres Tuban berhasil menangkap S di sebuah warung tuak Desa Jatimulyo, Kecamatan Plumpang.

Ia diamankan karena kedapatan akan mengedarkan sabu seberat 1,07 gram. Tersangka mengaku kristal putih haram tersebut dibeli dari seseorang di Gresik juga.

"Harga sabu tersebut dibeli dengan harga 1,4 juta per gramnya," katanya.

Penangkapan keempat dilakukan pada Senin (26/9/2022). Tersangka DAY diamankan di rumahnya yang berada di Desa/ Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban. 

Dari tangan tersangka berhasil diamankan 3 poket sabu seberat 3,28 gram dan sisa sabu di dalam pipet kaca seberat 2,76 gram. Sabu tersebut dibeli dari temannya di Gresik dengan harga Rp1,2 juta.

Terakhir, penangkapan dilakukan pada Minggu (30/9/2022) di area SPBU AKR Desa Bunut Kecamatan Widang. Tersangka WS berhasil diamankan beserta barang bukti 1 poket sabu seberat 0,25 gram dan sisa sabu dalam pipet seberat 1,69 gram.

"Tersangka WS membeli dari Gresik dengan harga Rp800 ribu per gramnya," pungkas Teguh.

Akibat perbuatannya, kini tersangka harus mendekam di balik tahanan Polres Tuban. Lima orang tersangka tersebut terancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda Rp10 miliar. [Rof/Dwi]

 

Temukan konten Berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS