Reporter :Â Muhammad Nurkholis
blokTuban.com - Giman (67), seorang kakek warga Desa Jlodro, Kecamatan Kenduruan, Kabupaten Tuban harus terancam hukuman 15 tahun penjara akibat perbuatan sadisnya membunuh tetangganya (23/9/2022).
Kapolres Tuban, AKBP Rahman Wijaya menuturkan awal mula kejadian, Giman merasa tersinggung dengan perbuatan dan perkataan Tumi (57) warga Desa Jlodro, Kecamatan Kenduruan, Kabupaten Tuban. Karena korban, merupkan tetangga sawah, sering membuang batu tanda batas sawah (patok sawah) yang dipasang oleh tersangka dan saat ditanya pelaku, korban tidak merasa bersalah.
“Pemicu kejadian ini dikarenakan patok sawah yang menurut pelaku selalu dibuang korban,â€Â ungkap Kapolres Tuban, AKBP Rahman Wijaya saat siaran pers di Mapolres Tuban, pada Rabu (5/10/2022).
Melihat korban tidak merasa bersalah, tersangka langsung membacok korban dengan menggunakan senjata tajam berupa parang atau bendho sebanyak 3 kali. Tebasan dari pelaku mengenai korban tepatnya pipi bawah sebelah kiri, pipi atas sebelah kanan tembus leher belakang dan juga bahu sebelah kanan.Â
"Akibatnya korban meninggal dunia di tempat," ujar AKBP Rahman.
Perbuatan ini terjadi di pinggir jalan di area sawah yang beralamatkan di Desa Jlodro, Kecamatan Kenduruan, Kabupaten Tuban pada hari Jumat tangggal 23 September 2022 sekitar pukul 13.00 Wib.Â
Akibat perbuatannya kakek tua ini dijerat dengan Pasal 338 KUHP, Subs 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara
“Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara,†tambahnya.
Polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti yang disita dari pelapor berupa, satu potong kaos lengan panjang warna merah maroon yang berlumuran darah. Serta satu potong kaos lengan pendek warna merah yang berlumuran darah.
Dan barang bukti yang disita dari tersangka berupa, sebilah parang sabit/ bendho dengan ukuran panjang 50 cm dan pakaian yang dikenakan tersangka pada saat kejadian. [Nur/Dwi]
Â
Â
Temukan konten Berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS