Reporter : Ali Imron
blokTuban.com - Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban dikabarkan belum menerima gaji untuk awal tahun 2022, yang semestinya cair tanggal 1 Januari. Disinyalir keterlambatan gaji tersebut buntut dari perubahan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) Tuban yang belum jelas.
Belum cairnya gaji awal tahun direaksi Ketua DPRD Tuban, M. Miyadi. Ia menegaskan para anggota dewan sampai tanggal 6 Januari 2022 belum menerima gaji. Hal tersebut semestinya tidak terjadi, karena APBD 2022 sebelumnya telah disahkan bersama tanggal 23 Oktober 2021 dan hasil evaluasinya ditandatangi Gubernur Jatim pada bulan November lalu.
"Kapan gaji cair belum ada kejelasan," ujar Ketua DPC PKB Tuban kepada blokTuban.com, Kamis (6/1/2022).
SOTK Tuban sebelumnya dijelaskan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (DKI) Tuban, Arief Handoyo akan berubah di tahun 2022. Kendati demikian, belum ada tanda-tanda kapan ada mutasi pejabat dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masih sama. Pada akhir 2021, hanya ada satu jabatan yang dilantik yaitu Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Tuban.
Sementara itu, untuk tahun anggaran 2022 sebagaimana diketahui resmi berlaku per 1 Januari bersamaan dengan SOTK baru. Merujuk Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Perda Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, status perubahan SOTK baru resmi diterapkan pada 3 Januari 2022.
Artinya selama belum ada pelantikan pengisian jabatan berdasarkan SOTK yang baru, maka status OPD-nya sama. Data yang dihimpun blokTuban.com, ada 10 dinas yang dimerger di era Bupati Aditya Halindra Farizki dan wakilnya Riyadi. Diantara yang bakal dimeger yaitu, Dinas Kesehatan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga Berencana (DPM KB) akan dimerger menjadi Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
Berikutnya Dinas PUPR dan PRKP akan dimerger menjadi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman. Ketiga adalah merger Satpol PP dan BPBD menjadi dinas baru yaitu Satpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana.
Sedangkan bidang DPM KB, sebagian merger dengan Dinas Sosial dengan nama Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Selanjutnya DKPP akan merger dengan Diskanak menjadi dinas baru dengan nama, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian dengan tambahan bidang kelautan dan perikanan.
Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perhubungan dimerger menjadi Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan. Dinas ini juga mencakup wilayah kehutanan. Merger juga terjadi dengan Dinas Komunikasi dan Informatikan digabung dengan Statistik dan Persandian. Diskoperindag juga dirombak, menjadi Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan sedangkan bidang perindustrian digabung dengan dinas serumpun.
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan juga dimerger yang sebelumnya dinas sendiri-sendiri. Terakhir Dinas Perindustrian, Transmigrasi dan Tenaga Kerja merupakan gabungan dari Diskoperindag, Dinas Penanaman Modal PTSP dan TK.
Soal alasan belum cairnya gaji PNS dan anggota dewan di awal 2022, Kadiskominfo belum memberikan penjelasan secara rinci kepada blokTuban.com. Konfirmasi melalui pesan WhatsApp belum direspon. [ali/sas]
PNS dan Anggota DPRD Tuban Belum Terima Gaji di Awal 2022, ini Sebabnya
5 Comments
1.230x view
0 Comments
LEAVE A REPLY
Your email address will not be published