Tindaklanjuti Aksi Demo FSPMI, Komisi A Mediasi dengan PT.SBI

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Pasca ratusan pekerja yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) melancarkan aksi demo di depan Kantor DPRD Tuban, pada Selasa (20/8/2019) kemarin.

Komisi A DPRD Kabupaten Tuban memfasilitasi mediasi antara FSPMI dengan Pimpinan CV. Bangun Sejahtera (BS) dan PT. Solusi Bangun Indonesia (SBI) di Ruang Rapat Komisi A DPRD, Kamis (22/8/2019).

Mediasi tersebut merupakan mediasi terakhir dari Komisi A, mengingat dua hari lagi tepatnya pada 24 Agustus jabatan Anggota DPRD Kabupaten Tuban periode 2014-2019 akan berakhir. Meski begitu, Komisi A tetap merespon untuk memfasilitasi mediasi FSPMI dalam menyelesaikan tuntutannya kepada CV.BS dan PT.SBI.

Pada kesempatan itu, Ketua Komisi A Agung Supriyanto menyampaikan, tuntutan FSPMI yaitu tentang berkurangnya hak-hak pekerja setelah beralihnya dari PT.ISS ke CV.BS pemenang tender dari PT.SBI. Ada tiga hal yang berkurang di antaranya adalah transport, uang makan dan jaminan pensiun.

"Jadi tuntutan FSPMI ini adalah terkait dengan berkurangnya hak-hak mereka diantaranya adalah transport, uang makan dan jaminan pensiun," ujar Agung.

Sementara Pimpinan CV.BS, Ali menyampaikan, bahwa sifat pekerjaan dalam hal ini adalah sistem borongan. Sehingga dalam anggaran yang diberikan oleh PT.SBI juga terbatas dan diperhitungkan sesuai dengan regulasi yang ada.

"Misal kalau selisihnya hanya antara Rp10.000 gitu aja saya masih sanggup. Namun ini lebih dari itu. Kalau toh misal saya dikasih selisihnya itu, juga langsung akan saya berikan kepada pekerja," beber Ali.

Sementara itu, perwakilan dari PT.SBI, Prayudi, belum bisa memberikan keputusan atas hasil dari mediasi ini. Dan setelah pertemuan di DPRD ini pihaknya akan ada rapat internal di Kantor PT.SBI untuk membahas permasalahan yang sama.

Menurutnya, ada banyak opsi yang akan dibahas nantinya. Sehingga dalam mediasi ini belum bisa dipastikan terkait hak yang dituntut oleh FSPMI. "Setelah ini kami ada rapat internal. Ada banyak opsi yang nanti kita bahas bisa jadi tuntutan ini nanti disetujui. Dan jika tidak, pastinya juga akan menggunakan opsi lain yang bisa jadi lebih baik dari yang di tuntutkan," jelasnya.

Sekadar diketahui, dari hasil rapat internal PT.SBI ini nantinya akan dituangkan dalam Adendum atau Perjanjian Kerja baru antara PT.SBI dengan CV.BS. Kemudian CV.BS nantinya akan mempekerjakan kembali pekerja yang lama dengan nemenuhi hak-hak sebagaimana yang pernah diberikan oleh PT.ISS. [hud/rom]