Curi Blimbing 2 Dus, Pria Ini Diancam 5 Tahun

Reporter: Moch. Sudarsono

blokTuban.com - Pencurian buah blimbing terjadi di kebun milik M. Ridwan, yang berada di Kelurahan Panyuran, Kecamatan Palang, Kabupaten, Selasa (16/1/2018), sekitar pukul 03.30 WIB.

Saat itu, pemilik mendapat laporan dari warga jika pada saat malam hari ada seseorang yang menyelinap masuk di kebun blimbing miliknya. Setelah dicek keesokan harinya, benar bahwa sebagian blimbing miliknya telah raib.

Mengetahui kejadian tersebut, Ridwan langsung melaporkan kepada petugas kepolisian Polsek setempat dan segera dilakukan pengembangan hingga akhirnya menangkap pelaku pencurian.

"Benar ada tindak pencurian buah blimbing, pelaku bernama Sumarno sudah ditangkap Polsek Palang," kata Kasubag Humas Polres Tuban, Iptu Agus Edi Pranoto.

Setelah dilakukan pengembangan oleh petugas, ternyata blimbing yang dicuri ada sebanyak dua dus. Jika dinominalkan dalam bentuk uang maka jumlahnya sekitar Rp1 juta.

Petugas juga telah mengembangkan kepada sejumlah saksi atas tindak pencurian tersebut, untuk memastikan apakah pelaku saat mencuri berkelompok atau tidak.

"Saat ini sudah ditangani Polsek Palang, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkas Agus. [nok/rom]