Hanya Satu Pendaftar Calon Perangkat, Socorejo Buka Rekrutmen ke Dua

Reporter: Mochamad Nur Rofiq

blokTuban.com - Kendati sudah dibuka, pendaftaran pengisian perangkat desa di Kabupaten Tuban terdapat satu desa tidak lebih dua calon perangkat desa yang mendaftar. Jika sampai perpanjangan pendafataran dibuka, masih tidak ada pendaftar dipastikan pengisian perangkat ditunda.

Kepala Desa (Kades) Socorejo, Arief Rahman Hakim kepada blokTuban.com menerangkan, tahapan pengisian perangkat terus berjalan, karena belum memenuhi pendaftaran. Pasalnya lowongan Sekretaris Desa (Sekdes), hanya ada satu calon yang mendaftar.

"Pada gelombang pertama hanya satu orang pendaftar, untuk itu kita buka gelombang ke dua hingga Jum'at (17/11/2017) mendatang," terang Arief sapaan karibnya, kepada blokTuban.com, Selasa (14/11/2017).

Tahap perpanjangan ini harapannya agar muncul lebih dua calon. Jika masih tetap satu calon diberi waktu lima hari. Ketika masih tetap satu calon, pelaksanaan akan ditunda dengan membuka gelombang ke tiga.

"Sampai hari ini belum ada yang mendaftar. Harapan kami masyarakat berani untuk mendaftarkan diri sebagai calon sekdes sebelum hari Jumat, agar bisa segera ditetapkan sebagai calon," tandas mantan aktivis PMII Jogjakarta itu.

Diberitakan sebelumnya, pendaftaran perangkat desa di Kabupaten Tuban dibuka mulai hari Senin (30/10/2017) hingga Jumat (10/11/2017) lalu. Dalam tahap jadwal yang sudah ditentukan terbagi menjadi tiga bagian pengumuman, yaitu pengumuman pertama, ke dua dan ke tiga.

Gelombang pertama dibuka selama sepuluh hari kerja. Apabila belum diperoleh bakal calon yang memenuhi syarat atau baru diperoleh satu bakal calon yang memenuhi syarat, maka dibuka pengumuman k edua.

Pada  pengumuman ke dua, dibuka paling lama lima hari kerja. Apabila belum diperoleh bakal calon yang memenuhi syarat atau baru diperoleh satu bakal calon yang memenuhi syarat, maka dibuka pengumuman ke tiga.

Pada pengumuman ke tiga dibuka paling lama juga lima hari kerja. Jika belum diperoleh bakal calon yang memenuhi syarat atau baru diperoleh satu bakal calon yang memenuhi syarat, tim pengangkatan melaporkan kepada Kepala Desa untuk menunda proses pengisian perangkat desa.[rof/ito]