Masa Pemutihan Kendaraan, Samsat Tuban Membeludak

Reporter: Moch. Sudarsono

blokTuban.com - Pemandangan tak seperti biasanya terlihat di kantor pelayanan Samsat bersama Tuban, seminggu terakhir ini. Kantor yang berada di Jalan Teuku Umar ini dipadati para pemohon atau wajib pajak.

Para wajib pajak ini memanfaatkan momen pemutihan yang merupakan kebijakan dari pemerintah provinsi Jawa timur. Pada pemutihan kali ini, wajib pajak akan mendapatkan pembebasan biaya balik nama, bebas biaya sanksi administrasi dan insentif pajak.

Kanit Regident Polres Tuban, Iptu M.Gananta, mengatakan sejak awal waktu pemutihan yang dimulai dari 28 Oktober memang sudah banyak wajib pajak yang mengurus dokumen kendaraannya yang telat.

Dengan adanya masa pemutihan ini tentu tidak wajib pajak tidak akan terkabul denda, sehingga hanya membayar biaya pokok pajaknya saja.

"Tidak didenda, hanya membayar pokoknya saja. Ramai terus banyak yang memanfaatkan pemutihan," ujar Gananta, ditemui di kantor Samsat, Senin (30/10/2017)

Sementara itu seorang wajib pajak, Bambang Edi, menyatakan baru mengurus dokumen kendaraannya pada 

waktu pemutihan kali ini. Dia pun sudah telat untuk memajakkan kendaraannya, namun tidak kena denda.

"Ya saya telat memajakkan, namun tidak terkena denda. Karena ini waktunya pemutihan," singkat pemilik kendaraan roda dua tersebut.

Pemutihan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur ini dimulai dari 23 Oktober dan akan berakhir 28 Desember mendatang. [nok/col]