Reporter: Mochamad Nur Rofiq

blokTuban.com - Kepolisian sektor (Polsek) Soko, Tuban, Jawa Timur berhasil meringkus dua pelaku maling motor, Kamis (24/8/2017). Keduanya ditangkap setelah berhasil menggondol motor seorang petani yang diparkir di sawah dekat pemakaman Karangkali, Desa Mentoro.

Kapolsek Soko, AKP Yudhi Hermawan mengungkapkan, seorang tersangka diketahui bernama SN (52) warga Sokosari, kecamatan setempat. Sementara tersangka lainnya AR (30) warga Mojoagung asal kecamatan yang sama.

"Target sudah diincar dari awal dengan mengikuti dari belakang dengan mengendarai sepeda motor Suzuki RC Nopol S 3879 HR warna hitam," ujar Yudhi Hermawan kepada blokTuban.com, Kamis (24/8/2017) petang.

Perwira Polri itu menambahkan, kejadian pencurian terjadi pada, Kamis siang sekitar Pukul 14.30 WIB. Pelaku berhasil merusak kunci motor Legenda Nopol S 4510 AM, milik Mashudi (39) warga Mentoro, Soko, Tuban dengan menggunakan jenis kunci T.

"Berdasarkan perbuatannya, pelaku melanggar pasal 363 ayat (1) ke 4e, 5e, KUHP," pungkas Yudhi. [rof/col]