Reporter: Moch. Sudarsono
blokTuban.com - Sengketa Tanah Kas Desa (TKD) Purworejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban masih terus berlanjut hingga sekarang.
Kasus tanah yang awalnya mencuat pada tahun 1996 silam itu, melibatkan pemerintah desa setempat dengan PT Tuban Panca Utama (PT TPU), kini telah mengerucut antara pihak desa dengan masyarakat setempat.
Sebab, dari pihak pemerintah desa telah mendapatkan tanah pengganti atas pembelian yang dilakukan oleh PT TPU. Namun status tanah pengganti yang seharusnya diberikan untuk desa justru dinikmati oleh Kepala Desa sendiri.
Bahkan, kasus pemanfaatan lahan desa ini sudah mendapat atensi dari Pemerintah Kabupaten Tuban. "Kita berharap Kades Purworejo, Muksamiadi mau mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata salah satu anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Purworejo, Warsono kepada blokTuban.com, Rabu (9/8/2017).
Tanah pengganti dari perusahaan tersebut luasnya sekitar 16 (Ha) dan disewakan sejak 4 tahun lalu kepada keluarga sendiri, yaitu Rumiasih. Dan sewanya tidak jelas entah kemana, karena tidak masuk desa. "Itu sudah empat tahun lalu, tidak jelas kini uangnya kemana," ujar Warsono.
Selain uang dari sewa lahan Tanah Kas Desa yang tidak jelas kemana. Kades juga menggunakan uang pembangunan Taman Kanak-kanak senilai 55 juta. Tapi juga tidak ada kejelasannya, karena tidak dikembalikan sampai sekarang.
"Uang TK juga digunakan sejak periode pertama dia menjabat, sekitar tahun 2014, tapi tidak jelas uangnya sampai sekarang," pungkasnya.
Sementara itu, Kades Purworejo, Muksamiadi saat dihubungi via telepon selulernya tidak menjawab. Dari panggilan seluler hanya terdengar nada sambung.
Begitu juga dengan kuasa hukumnya, Agus, saat dihubungi melalui sambungan telepon selulernya belum bisa memberikan konfirmasi. "Nanti saya konfirmasi," singkat Agus membalas telepon melalui pesan SMS. [nok/rom]