Reporter: Khoirul Huda
blokTuban.com - Yulianto Bin Basman (45) warga Desa Dukoh, Desa Parangbatu, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban terpaksa dilaporkan oleh istrinya yang bernama Kasri (42) ke Polsek Parengan, Polres Tuban.
Yulianto dilaporkan lantaran melakukan tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap cucunya yang berinisial FPR (3) dan Mertuanya bernama Suminah (67).
Kronologis kejadian bermula ketika sekira pukul 18.00 Wib, Jumat (11/8/2017). Terlapor marah- marah tanpa sebab, kemudian terlapor menendang cucunya yang bernama FPR mengenai kepalanya sebanyak 1 kali. Kemudian dilerai sama mertuanya yang bernama Suminah.
Saat hendak melerai, Suminah malah dipukul dengan tangan oleh terlapor dan mengenai kepalanya sebanyak 1 kali," tegas Kapolsek Parengan, AKP. Basir.
Kemudian, berhubung kejadian tersebut sering dilakukan oleh terlapor, sehingga istrinya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Parengan. "Istri terlapor mengaku kejadian itu sering dilakukan oleh terlapor," tambahnya.
Setelah menerima laporan tersebut, Polsek Parengan langsung menindaklanjuti kejadian itu, dan menyerahkan tersangka dan korban ke Unit PPA Polres Tuban untuk proses sidik lebih lanjut.
Menurut Kapolsek Parengan, dari kejadian itu terlapor mendapat sangkaan Pasal 1 UU No.23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. [hud/rom]
Tendang Cucu dan Pukul Mertua, Pria Ini Dilaporkan Istri Ke Polisi
5 Comments
1.230x view