Pemkab Tindaklanjuti Kasus Penyalahgunaan TKD Purworejo

Reporter: Moch. Sudarsono

blokTuban.com - Pihak Pemerintah Kabupaten akhirnya turun tangan mengurai permasalahan kasus tanah kas desa (TKD) Purworejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban.

Kasus yang awalnya bermula pada tahun 1996 antara pemerintah desa setempat dengan PT. Tuban panca utama (TPU) itu telah sampai proses pemberian lahan pengganti untuk desa, dan selanjutnya tanah tersebut dikembalikan untuk kas desa.

Namun, oleh Kades saat ini, TKD justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Hingga surat dari pemerintah kabupaten yang ditandatangani Sekretaris Daerah turun.

Salah satu poin dalam surat itu berisi, "Kepala Desa harus mensertifikatkan tanah kas desa tersebut, agar status kepemilikan tanahnya oleh desa jelas dan bukan untuk digunakan kepentingan pribadi," isi surat tertanggal 28 Juli lalu kepada Camat Jenu.

Hal itu juga dibenarkan anggota BPD Purworejo, Warsono. "Benar, surat dari Sekda memang ada untuk menyikapi masalah TKD," terang Warsono.

Baca juga [Kasus TKD Purworejo Terus Dipersoalkan BPD]

Saat ini pihak BPD tinggal menunggu bagaimana tindakan pihak kecamatan atas turunnya surat dari Sekda tersebut. Apakah akan ditindaklanjuti atau tidak, yang pasti BPD akan segera menggelar pertemuan dengan kepala desa.

"Kita akan segera gelar pertemuan dengan kepala desa, agar masalah ini mendapat kejelasan," pungkasnya.

Sementara itu, Kades Purworejo, Muksamiadi saat dihubungi via telepon selulernya tidak menjawab. Dari panggilan seluler hanya terdengar nada sambung.

Begitu juga dengan kuasa hukumnya, Agus, saat dihubungi melalui sambungan telepon selulernya belum bisa memberikan konfirmasi. "Nanti saya konfirmasi," singkat Agus membalas telepon melalui pesan SMS. [nok/rom]