Hina Polisi Lewat Facebook, Pria Ini Terancam Dibui

Reporter: Moch. Sudarsono

blokTuban.com - ASR (21), pemuda asal Dusun Tanjang, Desa Pulogede, Kecamatan Tambakboyo, Tuban, harus bersiap-siap merasakan hukuman penjara atas perbuatan yang dilakukan. Dia ditangkap dengan sangkaan menghina institusi Kepolisian Negara (Polri), melalui akun facebook pribadinya, Asrofie Jack Dunhill.

Perbuatan penghinaan yang dilakukan ASR, diketahui ketika dia memberikan komentar kepada netizen yang memposting foto polisi menggendong jemaah haji di Pendopo Kridha Manunggal dengan caption "Subhanallah semoga bapak polisi ini bisa berangkat haji juga" , Selasa kemarin.

Dia memberikan komentar pedas kepada penegak hukum "Bondo poto digawe pencitraan, masio asu yo mlebu masjid pak", balas ASR atas postingan facebook Sholahudin Ali itu.

Tim Cyber Satreskrim Polres Tuban yang mengetahui penghinaan tersebut segera menindaklanjuti akun facebook atas nama Asrofie Jack Dunhill, lalu dikembangkan hingga akhirnya tertangkaplah pemuda itu di rumahnya, Selasa, pukul 23.00 WIB.

Kapolres Tuban, Ajun Komisaris Besar polisi (AKBP) Fadly Samad mengatakan, pelaku memang terbukti melakukan penghinaan kepada institusi Polri melalui akun facebook miliknya. Setelah ditelusuri, ternyata tidak hanya kemarin saja menghina polisi, tapi pada bulan April lalu juga melakukan hal sama.

"Kemarin saat ada anggota gendong kakek usia tua yang akan berangkat haji dikira pencitraan, komentarnya juga tidak pantas untuk diucap," ujar Fadly saat rilis di Mapolres, Rabu (2/8/2017)

Polisi akhirnya menetapkan pelaku sebagai tersangka atas perbuatan yang dilakukan. Pelaku dijerat dengan Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE), dengan ancaman hukuman pidana empat tahun penjara.

"Kita tangkap pelaku beserta barang bukti yang ada, yaitu hasil screenshot Facebook pelaku dan barang bukti handphone yang digunakan," jelas Perwira berpangkat dua melati itu.

Saat ini, kepolisian masih melakukan perlengkapan berkas sebelum dikirim ke kejaksaan, untuk disidangkan. "Segera kita kirim berkasnya ke kejaksaan," pungkasnya. [nok/col]