Terbukti Bawa Karnopen, Setyo Asih Divonis 1 Tahun

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Setyo Asih, warga Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban di putus bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 B Kabupaten Tuban, Selasa (1/8/2017).

Wanita berusia 33 tahun tersebut, terbukti membawa sebanyak 50 butir pil karnopen saat menjenguk calon suaminya bernama Marga Tirelian Sukmayana, yang telah ditahan di ruang tahanan Mapolres Tuban.

"Saat menjenguk calon suaminya, terdakwa kedapatan membawa 50 butir pil karnopen," ungkap Humas PN Tuban, Donovan Akbar Kusuma Bawono.

Atas perbuatanya tersebut di dalam persidangan wanita 33 tahun itu, diputuskan oleh Pengadilan Negeri Kelas 1 B Kabupaten Tuban dalam pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Sebelumnya terdakwa dituntut hukuman selama 1 tahun 6 bulan dipenjara. Lalu diputuskan oleh Hakim Ketua, 1 tahun penjara dengan denda 1 juta atau subsiders 1 bulan," pungkas Donovan.[hud/col]