Demi Upah Rp50.000, Pengedar Sabu Asal Gresik Diringkus

Reporter: Moch. Sudarsono

blokTuban.com - Petugas kepolisian Polres Tuban menangkap seorang pemuda bernama Naim (24), warga Desa Sembunganyar, Kecamatan Dukuh, Kabupaten Gresik.

Pria tersebut ditangkap atas kepemilikan sabu seberat 4,7 gram, yang diselipkan pada sebuah bungkus rokok. Rencananya, sabu tersebut akan diantarkan kepada salah seorang pembeli asal Tuban.

Kapolres Tuban, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), Fadly Samad mengatakan, pelaku ditangkap atas kepemilikan sabu saat akan diantar kepada konsumen. Penangkapan terhadap pelaku tersebut awalnya dari informasi, lalu dikembangkan hingga berakhir penangkapan terhadap pelaku.

"Kita tangkap pemuda asal Gresik tersebut, dan kita amankan 4,7 gram sabu," ujar Fadly sapaan akrabnya kepada blokTuban.com, Jumat (4/8/2017)

Dari hasil pengembangan penyelidikan, tersangka mengaku mendapat imbalan Rp50.000 dari seseorang atas jasa antar barang haram kepada pembeli asal Tuban. Tersangka tidak berkutik saat petugas meringkusnya di salah satu tempat di Kecamatan Widang, pukul 17.30 WIB.

"Kita tangkap pelaku, atas dasar kepemilikan dan penguasaan barang haram tersebut," pungkasnya.

Dari hasil pengembangan penyelidikan, barang haram tersebut diperoleh dengan harga Rp1.750.000 untuk per gramnya. Tersangka dijerat Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp8 miliar. [nok/col]

Ilustrasi: hallosehat.com