Reporter: Moch. Sudarsono
blokTuban.com - Satres Narkoba Polres Tuban menangkap 14 orang atas kepemilikan pil daftar obat G, Karnopen. Penangkapan tersebut dilakukan selama beberapa hari terakhir di tempat yang berbeda.
Kapolres Tuban, Ajun Komisaris Besar Polsi (AKBP) Fadly Samad mengatakan, keempat belas tersangka yang diamankan kepolisian, 12 diantaranya adalah laki-laki dan 2 perempuan. Dari hasil pengembangan semua pelaku, jumlahnya ada sebanyak 15.986 butir pil karnopen.
Seluruh tersangka ditangkap ditempat yang berbeda, ada yang didalam kost-kostan, rumah dan ada juga yang ditangkap saat di jalan.
"Hampir semuanya pelaku dari Tuban, dari Kabupaten lain hanya satu dua orang saja," ujarnya kepada wartawan, Jumat (4/8/2017)
Saat ini, seluruh berkas tersangka akan dilengkapi lalu diserahkan kepada pihak kejaksaan, agar segera dinaikkan tahap persidangan. Tersangka terbukti telah melanggar UU tentang Kesehatan dan diancam dengan hukuman 15 tahun penjara.
"Berkas sedang kita lengkapi, selanjutnya tinggal menunggu gelar persidangan," pungkasnya.[nok/ito]