Reporter: Moch. Sudarsono
blokTuban.com - Petugas Cyber Satreskrim Polres Tuban, menciduk seorang pemuda dengan sangkaan menghina institusi Polri. Pemuda tersebut berinisial ASR (21), asal Dusun Tanjang, Desa Pulogede, Kecamatan Tambakboyo, Tuban.
Melalui akun Facebooknya, Asrofie Jack Dunhill, memberikan komentar kepada akun facebook Sholahudin Ali, yang memposting foto polisi menggendong seorang kakek tua yang berangkat menunaikan ibadah haji.
"Bondo poto digawe pencitraan, masio asu yo melbu masjid pak," balas ASR menanggapi postingan foto polisi.
Namun saat dibawa ke Mapolres Tuban, ASR tidak bisa berbuat banyak. Dari pertanyaan yang dilontarkan polisi kepadanya, dia hanya menjawab minta maaf berulang-ulang.
"Saya minta maaf Pak, saya salah, saya minta maaf," ujar ASR yang yang sudah ditetapkan tersangka.
Meski menyatakan permintaan maaf terus menerus, kasus penghinaan yang dilakukannya akan tetap dilanjut, karena terbukti memenuhi unsur pidana. Pelaku dijerat dengan Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE), dengan ancaman hukuman pidana empat tahun penjara.
Kapolres Tuban, AKBP Fadly Samad, menjelaskan perbuatan yang dilakukan akun Facebook ASR memenuhi unsur pidana dan akan terus diproses. Polisi juga mengamankan barang bukti penghinaan dari akun Facebook pelaku.
"Kita amankan screenshot Facebook dan barang bukti handphone yang digunakan pelaku untuk menghina polisi," pungkas Fadly. [nok/col]