Reporter: Khoirul Huda
blokTuban.com - Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Tuban, memvonis bersalah kepada JU, warga Kelurahan Latsari, Kecamatan/Kabupaten Tuban.
PN Tuban, memvonis bersalah lantaran terdakwa terbukti kedapatan membawa 34 butir pil karnopen. Sehingga sesuai dengan pasal 98 ayat 2 dan 3 sebagai mana diatur dalam pasal 196 UU RI no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Terdakwa divonis hukuman selama 1 tahun 2 bulan penjara dan denda sebesar Rp5 juta dan subsider 2 bulan penjara," Kata Humas PN Tuban, Donovan Akbar Kusuma Bawono, Rabu (23/8/2017).
Donovan menjelaskan, putusan sidang yang diselenggarakan pada Selasa (22/8/2017) kemarin tersebut, lebih ringan dibandingkan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut terdakwa Dengan hukuman selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp5 juta subsider selama 5 bulan kurungan penjara.
"Hakim memutuskan lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan JPU," ungkap Donovan.
Menurut Donovan, putusan hakim tersebut lebih ringan berdasarkan pertimbangan terdakwa belum pernah di penjara dan tidak berbelit-belit saat sidang, serta telah menyesali perbuatannya.[hud/col]