Reporter: Moch. Sudarsono

blokTuban.com – Selama arus mudik lebaran Idul Fitri 1438 H, Satlantas Polres Tuban menindak beberapa pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengemudi truk. Pelanggaran dilakukan karena pengemudi nekat beroperasi saat truk dilarang melintas pada waktu arus mudik lebaran.

“Ada dua puluh truk yang kita tindak saat lebaran karena melanggar,” kata Kasatlantas Polres Tuban, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Eko Iskandar kepada blokTuban.com, Sabtu (1/7/2017)

Pengemudi truk yang melanggar itupun mendapatkan sanksi setimpal, yaitu berupa sanksi tilang oleh petugas lalu lintas. Petugas yang mengetahui keberadaan pelanggaran tersebut langsung meminta pengemudi untuk menunjukkan dokumen atau surat-surat penting kendaraan.

“Kita cek surat-surat kendaraanya dan kita lakukan penilangan, karena terbukti melanggar,” ungkapnya.

Mantan Kasatlantas Polres Blitar itu menambahkan, setelah dilakukan penilangan saat awal mudik kemarin, sampai sekarang belum ditemukan lagi pelanggaran lalu lintas atas beroperasinya kendaraan truk.

“Belum ada penilangan lagi, hanya waktu diawal mudik lebaran kita tilang dua puluh kendaraan truk,” pungkasnya.

Informasi yang dihimpun blokTuban.com saat ini kendaraan truk yang diperbolehkan melintas adalah kendaraan truk bermuatan kebutuhan pokok, seperti beras, gula, bumbu dapur, truk ekspedisi dan truk Pertamina. Untuk kendaraan truk tambang belum diperbolehkan melintasi jalur pantura hingga dua hari mendatang.[nok/ito]