17:00 . BMKG Tuban Himbau Masyarakat di Tujuh Kecamatan Ini Waspada Potensi Hujan   |   16:00 . Ramadhan 2023, Masjid Agung Tuban Siapkan 400 Porsi Takjil Setiap Hari   |   15:00 . Jumat Curhat, Kapolres Tuban Sampaikan Gangguan Kamtibmas Selama Ramadhan dari Perkelahian Pemuda dan Pencurian   |   14:00 . Waspada, Penyakit LSD Serang 389 Ekor Ternak Sapi di Tuban   |   13:00 . Bupati Tuban Tegaskan Tak Ada Ganti Rugi Berkaitan PMK   |   12:00 . Makam Dowo, Peristirahatan Ayah Bupati Tuban ke-7 Dijuluki Makam Angker   |   10:00 . Lirik Sholawat Kullul Qlub Lengkap Arab hingga Terjemah Indonesia   |   09:30 . Literasi TBC Berbasis Komunitas Untuk Menanggapi ELiminasi TBC Tahun 2030 di Jawa Timur   |   09:00 . Naik Rp9.000, Harga Emas Antam 24 Maret 2023 Tembus Rp1.096.000 Per Gram   |   08:00 . Apa Saja Syarat Wajib Puasa di Bulan Ramadhan? Yuk Simak!   |   07:00 . Sulap Kurma Jadi Suguhan Saat Lebaran Simpel, Simak Resepnya Yuk Bunda!   |   18:00 . Nikmati Bubur Muhdor, Makanan Khas Ramadhan Ala Warga Tuban   |   17:00 . Gelar Tarhib Ramadan 1444 H, Momentum TPPI Tuban Beri Kontribusi Nyata untuk Negeri   |   16:00 . 1 Ramadan 1444 H Harga Bahan Pokok di Tuban Stabil   |   15:00 . BMKG Minta Nelayan Tuban Waspada Gelombang Tinggi 2,5 Meter Lima Hari   |  
Sat, 25 March 2023
Jl. Sunan Muria no 28, Kelurahan Latsari, Kecamatan/Kabupaten Tuban, Email: bloktuban@gmail.com

50 Liter Arak siap Edaran Milik Warga Tegalagung Diamankan

bloktuban.com | Thursday, 06 April 2017 12:00

50 Liter Arak siap Edaran Milik Warga Tegalagung Diamankan

Reporter: Dwi Rahayu

blokTuban.com - Operasi gabungan yang melibatkan aparat Polsek Semanding dan Satpol PP berhasil menyita 50 liter arak siap edar milik warga Desa Tegalagung, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Kamis (6/4/2017).

Adalah Darsono (45) yang telah memproduksi minuman keras jenis arak. Tindakan yang menyalahi hukum tersebut menjadikan Darsono menjadi tersangka dalam penangkapan kali ini.

Kapolsek Semanding, AKP Desis Susilo mengatakan penangkapan bermula dari informasi masyarakat, tepatnya di Dusun Kiringan, Desa Tegalagung ada warga yg memproduksi, menyimpan dan mengedarkan miras jenis arak. Lantas 6 anggota Polsek Semanding DPP Kapolsek Semanding dan Staf kecamatan setempat bersama Satpol PP menggelar operasi gabungan ke kediaman Darsono.

"Akibat perbuatan menyalahi hukum tersebut, tersangka dikenakan Pasal 204 Kuhp jo psl135 jo 71 ayat 2 sub 140 jo pasal 86 ayat 2 UURI NO 18 TAHUN 2012 Tentang Pangan," kata Desis Susilo pada blokTuban.com.

Bersama operasi miras itu, turut disita pula 1 dandang tembaga, 15 drum isi baceman total 3. 000 liter, 2 kompor, 4 tabung elpiji, 2 jirigen dan 7 botol arak dengan total 50 liter arak siap edar.

"Setelah ini akan dilakukan pengkapan pemeriksaan, memeriksa saksi dan tersangka serta dilakukan pengembangan kasus dan pemberkasan," ujarnya.[dwi/ito]

Tag : semanding, tegalagung, miras



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokTuban TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat