Warga Tanyakan Prosedur Pengurusan Surat

Reporter: Dwi Rahayu

blokTuban.com - Pengurusan surat yang tidak dicantumkan dalam peraturan pemerintahan seringkali tidak begitu dimengerti masyarakat. Tak ayal, dalam kesempatan launching pelayanan keliling Polsek Rengel, Senin (13/2/2017) tadi salah seorang warga yang juga perangkat Desa Karangtinoto, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, Asmoro menanyakan akan ketentuan biaya pengurusan surat kehilangan.

"Dalam pengurusan SKCK dikatakan dikenakan biaya Rp30.000 lantas bagaimana dengan pengurusan surat lain seperti pengurusan surat kehilangan yang terkadang ditanyakan biaya pengurusannya?," kata Asmoro.

Menghadapi pertanyaan tersebut, Kapolsek Rengel AKP Musa Bakhtiar mengatakan jika biaya yang dikenakan pada pengurusan SKCK sesuai ‎PP 60/2016 tentang ‎Penerimaan Negara Bukan Pajak ( PNBP ) di Lingkungan Polri yang awalnya Rp10.000 naik menjadi Rp30.000. Dalam PP tersebut juga tercantum tarif PNBP untuk penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).‎

"Namun mereka atas pelayanan yang diberikan kemudian memberi sekadarnya karena sebagai ungkapan bahagia atau terima kasih yang di luar mekanisme. Jangan sampai ada petugas minta, kalau minta ini yang salah dan ini kategori Pungli," tuturnya.[dwi/col]