Sehari Layani 400 Pemohon SKCK, Ini yang Dilakukan Polres Tuban
Beberapa hari terakhir ini pelayanan Pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisisan (SKCK) di Polres Tuban mengalami peningkatan signifikan.
Beberapa hari terakhir ini pelayanan Pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisisan (SKCK) di Polres Tuban mengalami peningkatan signifikan.
Pembukaan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) telah dibuka pada Senin,(11/11/2019). Hal tersebut, berdampak pada peningkatan Pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Tuban.
Pengurusan surat yang tidak dicantumkan dalam peraturan pemerintahan seringkali tidak begitu dimengerti masyarakat. Tak ayal, dalam kesempatan launching pelayanan keliling Polsek Rengel, Senin (13/2/2017) tadi salah seorang warga yang juga perangkat Desa Karangtinoto, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, Asmoro menanyakan akan ketentuan biaya pengurusan surat kehilangan.
Setelah kenaikan biaya pengurusan surat kendaraan dinaikkan, kini giliran biaya penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) juga ikut naik. Data yang berhasil dihimpun blokTuban.com menyebutkan, sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2016, kenaikan tarif penerbitan SKCK resmi 200 persen, diberlakukan pada 6 Januari 2017.
Biaya penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), sesuai Peraturan Pemerintah No.60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), menjadi Rp 30.000 yang sebelumnya Rp 10.000.
Puluhan pemuda anggota karang taruna (Kartar) Desa Jamprong, Kecamatan Kenduruan, Kabupaten Tuban berbondong-bondong mendatangi Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Kenduruan, Senin (28/11/2016).