Reporter: Nidya Marfis H.
blokTuban.com - Pembukaan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) telah dibuka pada Senin,(11/11/2019). Hal tersebut, berdampak pada peningkatan Pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Tuban.
Operator pelayanan SKCK di Polres Tuban, Bripda Rosita Putri mengatakan, peningkatan pengurusan SKCK di Polres Tuban meningkat dua kali lipat dari hari biasanya.
"Hari - hari biasa 40 - 50, saat ini bisa samapai 100 lebih," ungkap Rosita, Kamis, (14/11/2019).
Ia menyebutkan, peningkatan mulai terjadi di minggu pertama bulan November 2019.
"Mulai tanggal 4 November 2019 lalu," ungkapnya.
Ia menjelaskan, pengurusan SKCK bisa melalui dua jalur, yaitu manual dan online. Untuk SKCK manual persyaratan, rekomendasi Polsek setempat, foto copy KTP, foto copy Kartu Keluarga (KK), foto copy akte lahir, foto background merah 8 lembar dan sidik jari.
Sedangkan, untuk online persyaratannya, membawa kode pengajuan berupa barcode yang didapat dari mendaftar di website skck.polri.go.id, foto copy KTP, akte lahir, KK, membawa foto background merah 5 lembar dan melakasanakan sidik jari bagi yang belum.
"Semua persyaratan tersebut dibawa ke Polres," ujarnya.
Lebih lanjut, salah seorang yang mengurus SKCK, Yessi (23) mengatakan, walapun rame tapi pengurusan SKCK berjalan cepat.
"Alhamdulillah, berjalan cepat," tandasnya. [nid/col]