Penambang Diminta Tunggu Keputusan

Reporter: Mochamad Nur Rofiq

blokTuban.com - Permasalahan masyarakat penambang minyak tradisional Banyuurip dengan PT Geo Cepu Indonesia (GCI), diselesaikan dengan cara madiasi di gedung distrik 1 Kawengan Desa Banyuurip, Kecamatan Senori, Kabupaten Tuban, Kamis (10/11/2016).

Baca juga [Aksi Lanjutan, Penambang Datangi GCI]

Penambang berusaha mengambil mobil dan tripot yang telah ditertibkan Pam Obyek Vital Kawengan distrik 1 pada Rabu, (9/11/2016). Menyikapi hal itu, Humas PT GCI, Yenny Hartati saat ditemui blokTuban.com menyampaikan, kegiatan operasi dan penertiban tersebut sudah rutin dilakukan sejak 2014.

"Program penertiban sudah kita lakukan rutin, dan ketika ada aktivitas lain selain PT GCI kita tertibkan," ujar Yenny Hartati di ruangannya, Kamis (10/11/2016).

Mengenai pengembalian alat penambang, pihaknya mengaku, penambang diharap menunggu keputusan pihak berwajib, Polda Jatim.

"Saat ini masih proses, hasilnya mohon ditunggu," tegasnya.

Perlu diketahui, PT GCI memiliki aset 172 sumur dan yang aktif ada 40 sumur. Sumur tersebut menjadi kewenangan PT GCI sejak 16 Agustus 2013 hingga 16 Agustus 2023.

"Harapan kami ada solusi terbaik terkait aktivitas penambang hari ini," pungkasnya. [rof/rom]