Reporter: Dwi Rahayu
blokTuban.com - Semenjak diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 tentang biaya pelaksanaan nikah dan rujuk yang dilaksanakan Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan, jumlah pasangan menikah di KUA Kecamatan Soko meningkat 20 persen.
Menurut petugas KUA Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, Muslim, nikah gratis hanya bisa dilakukan di KUA pada hari kerja, yakni Senin hingga Jumat. Sementa ranikah di luar jam kantor dikenakan biaya administrasi Rp 600.000.
"Namun belakngan ini nikah di kantor naik sekitar 10 hingga 13 persen dan bertambah menjadi 20 persen," kata pria yang juga sebagai penghulu KUA Kecamatan Soko.
Walaupun begitu, diakui Muslim, sebagian besar masyarakat masih menghendaki nikah di rumah. Praktis, hal demikian dikenakan biaya tambahan tersebut di atas. Biaya Rp 600.000 itu harus disetorkan ke bank yang ditentukan, kemudian bukti transfernya harus diserahkan ke petugas KUA untuk diproses.
Selain itu, calon mempelai wajib memenuhi beberapa persyaratan nikah dengan melengkapi sejumlah dokumen atau data pribadi serta beberapa surat keterangan dari kelurahan.[dwi/ito]
Foto: .net