Moratorium Izin Karaoke, Hanya 11 yang Legal

Reporter: Moch. Sudarsono

blokTuban.com - Pemerintah Kabupaten Tuban telah menetapkan moratorium perizinan bagi usaha karaoke. Hingga saat ini, hanya ada 11 karaoke yang legal. Jika ada selain itu, maka praktik hiburan tersebut ilegal.

Kepala Badan Pelayanan dan Perizinan Terpadu (BPPT) Kabupaten Tuban, Tadjudin Tebyo menyatakan, memang Pemerintah Kabupaten Tuban telah menetapkan moratorium untuk perizinan karaoke ilegal. Sebab, Bupati tidak menginginkan adanya penambahan lagi untuk memberikan izin usaha karaoke baru.

"Tidak lagi ada izin untuk karaoke, masih tetap 11 karaoke yang resmi," terang Tadjudin kepada blokTuban.com.

Lebih lanjut, Mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tuban tersebut menambahkan, pernah juga ada pengusaha yang ingin mengajukan izin usaha karaoke keluarga. Tetapi, BPPT tidak berani mengeluarkan izin, karena Bupati sudah menyatakan moratorium izin untuk usaha karaoke.

"Kita menolak, tidak berani memberikan izin tentunya, walaupun hanya digunakan untuk karaoke keluarga," pungkasnya. [nok/rom]

Berikut data 11 karaoke yang dihimpun blokTuban.com.
 1. A'as Karaoke
 2. Keke Karaoke
 3. Dunia Karaoke
 4. Glamour Karaoke
 5. Lion Karaoke
 6. Shintya Karaoke
 7. King Karaoke (Kecamatan Widang)
 8. Wisma karaoke
 9. Happy Karaoke
10. Oke Karaoke
11. King Karaoke (Kecamatan Jenu).